Logo Header Antaranews Sumsel

Kantor LPSE Muba tak digeledah Tim Kejari

Jumat, 15 November 2013 00:35 WIB
Image Print
Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando SSTP MH (Foto Antarasumsel.com/13/Arina Suwanto)
...Tidak ada penggeledahan di Kantor LPSE, kedatangan tim Kejari ke SKPD atau ke kantor-kantor yang ada di lingkungan Pemkab Muba tidak hanya semata-mata untuk melakukan penggeledahan...

Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak melakukan penggeledahan Kantor Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Muba.

"Kedatangan tim Kejari Sekayu tersebut pada hari ini hanya melakukan koordinasi dengan Kantor LPSE Muba untuk mendapatkan akses login ke Sistem LPSE terkait dengan perkara yang sedang ditangani pihak Kejari bukan melakukan penggeledahan," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Muba Dicky Meiriando SSTP MH di Sekayu, Kamis.

Menurutnya, tidak ada penggeledahan di Kantor LPSE, kedatangan tim Kejari ke SKPD atau ke kantor-kantor yang ada di lingkungan Pemkab Muba tidak hanya semata-mata untuk melakukan penggeledahan tetapi bisa saja untuk berkoordinasi.

"Adanya pemberitaan dengan judul 'Kejari Geledah Kantor LPSE Muba' di salah satu media online, perlu diluruskan sehingga tidak berkembang menjadi isu negatif yang dapat merusak citra Pemerintah Kabupaten Muba secara umum," ujarnya.

Dijelaskannya, hari ini Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejari Sekayu dipimpin Kasi Pidsus M. Budi Arifin Harahap, SH, MH datang ke kantor LPSE untuk melakukan koordinasi untuk mendapatkan dukungan informasi dan data terkait kasus korupsi yang sedang ditangani mereka.

Tim Kejaksaan tersbeut bermaksud meminta berkas, namun tidak dapat dipenuhi oleh LPSE karena tidak mengarsipkan berkas dalam bentuk cetak "hard copy".

Semua berkas berbentuk "soft copy" yang tersimpan dalam server sistem LPSE, berkas tersebut hanya bisa didapat dengan cara mengunduh dari sistem LPSE, ujar Dicky.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026