
DPRD Jatim belajar perda penanaman modal ke Sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur belajar mengenai peraturan daerah tentang penanaman modal daerah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, karena di daerah tersebut sudah diterapkan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim Renville A usai pertemuan dengan Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel kepada wartawan di Palembang, Selasa mengatakan, pihaknya ingin belajar tentang peraturan daerah (Perda) dalam penanaman modal.
Hal ini karena Perda tentang penanaman modal seperti promosi investasi di Sumsel sudah diterapkan, sementara di Jawa Timur (Jatim) baru dibuat rancangan Perda-nya.
Menurut dia, pentingnya Perda mengenai penanaman modal karena iklim investasi di Jatim cukup bagus, sehingga perlu adanya aturan supaya pelayanan terhadap investor semakin baik.
Dengan adanya Persda itu maka pelayanan dan perkembangan ekonomi akan semakin maksimal.
Sehubungan itu pihaknya melakukan studi banding dalam pembuatan Perda penanamam modal, katanya.
Sementara Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Permana mengatakan, pihaknya sekarang ini telah menerapkan Perda tentang investasi.
Kesemuanya itu dilakukan supaya investasi di Sumsel semakin meningkat sehingga perkembangan perekonomian bertambah bagus.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga merasa bangga dijadikannya Sumsel sebagai tempat studi banding tentang penanaman modal, terutama masalah penerapan Perda.
Hal ini karena Jawa Timur sangat potensial dan iklim investasinya cukup bagus, tambah dia.
Pewarta: Oleh: Ujang Idrus
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
