Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel tangkap penjual senpi rakitan

Kamis, 31 Oktober 2013 22:46 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot Padakova. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap tersangka pelaku penjual senjata api rakitan di simpang tiga Sungai Rotan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis petang.

Tersangka pelaku penjual senjata api tidak sah itu atas nama Y bin Um (40) ditangkap saat mereka sedang melakukan transaksi, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod P dalam keterangan di Palembang, Kamis.

Lebih lanjut dia mengatakan, penjual senjata api rakitan jenis Colt itu ketahuan dari tim buru sergap Polres Ogan Komering Ilir saat melakukan razia.

Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Komering Ilir untuk pengembangan selanjutnya.

Pengembangan kasus itu penting mengingat sekarang ini sering ditemukan senjata api rakitan yang beredar di masyarakat, kata dia.

Selain itu tindak kejahatan yang sering dilakukan penjahat sekarang ini menggunakan senjata api.

Oleh karena itu pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut termasuk dalam pencegahan dalam peredaran senjata api ilegal, katanya.

Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau masyarakat supaya melaporkan kepada aparat bila menemukan senjata api tidak sah yang berada di sekitar tempat tinggal.

Sebelumnya jajaran Polda Sumsel juga pernah mengamankan penjual senjata api tidak sah jaringan antar provinsi.



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026