Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggalakkan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan terlarang untuk mempersempit ruang gerak bandar dan pengedar barang terlarang itu.
"Dengan digalakkannya operasi pemberantasan narkoba, pada Mei 2016 ini saja berhasil digagalkan sejumlah transaksi narkoba baik dari tersangka pengedar maupun bandar atau pemasok," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Djarod Padakova, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari sejumlah satuan wilayah, masing-masing Polres yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel, sedikitnya ada satu hingga lima kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Sebagai gambaran, pada 19 Mei 2016, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di depan kampus salah satu perguruan tinggi swasta di kawasan Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Penangkapan bandar narkoba itu merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap tim reserse narkoba Polresta Palembang dari empat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di kawasan permukiman penduduk Sukarami dengan barang bukti sebanyak satu kilogram sabu-sabu dan 595 butir pil ekstasi pada pertengahan bulan ini.
Tersangka DP ditangkap saat akan mengantarkan pesanan 600 gram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi kepada jaringannya namun dalam penangkapan itu orang yang diduga sebagai perpanjangan tangan bandar narkoba tidak ditemukan di lokasi penangkapan/TKP.
Untuk mengejar siapa saja orang yang menjadi perpanjangan tangan bandar narkoba DP, saat ini penyidik secara intensif berupaya menggali informasi dari tersangka dan melakukan pengembangan kasus dari petunjuk yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan informasi masyarakat, katanya.
Menurut dia, selain gencar melakukan operasi untuk mempersempit ruang gerak pengedar dan bandar narkoba, pihaknya berupaya menjerat para tersangka dengan sanksi hukum yang berat sehingga dapat memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan membuat orang lain untuk tidak mencoba-coba menjalankan bisnis barang terlarang itu.
Tersangka yang terbukti memiliki narkoba dalam jumlah besar dan berpotensi menimbulkan korban atau pecandu baru dalam jumlah besar bisa diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau paling sedikit enam tahun penjara, kata Kombes Djarod.
Berita Terkait
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Selama Operasi Ketupat Musi 2024 angka kematian akibat kecelakaan turun 65 persen
Jumat, 19 April 2024 21:50 Wib
Polisi Sumsel "memblender" 7,75 kilogram sabu serta 183 butir ekstasi
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Polisi tunda perjalanan truk tiga sumbu lintasi Palembang-Betung saat arus balik
Senin, 15 April 2024 16:43 Wib