Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Sumsel belajar perda ke Batam

Minggu, 13 Oktober 2013 22:02 WIB
Image Print
Ketua Komisi V DPRD Sumsel MF Ridho (FOTO Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi V DPRD Sumatera Selatan belajar rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang ke Batam.

"Kami melakukan studi banding ke Batam untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang," kata Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan MF Ridho di Palembang, Minggu.

Menurut dia, mereka melakukan studi banding ke Batam, karena di sana sudah ada raperda tersebut.

Kalau di Batam yang diurus selain perdagangan orang juga ada mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia mengatakan, dalam perda itu melindungi persoalan rumah tangga, apa yang menjadi persoalan rumah tangga sehingga timbul kekerasan atau anak ditelantarkan, bahkan anak diperjualbelikan.

Selain itu, kalau ada pekerja Indonesia yang sakit juga di obati dan dibiayai di rumah sakit, katanya.

Ia menuturkan, kalau di Sumsel korban kekerasan ada yang sakit, difasilitasi program berobat gratis.

Di Batam juga menyediakan wadah bantuan hukum kekerasan terhadap perempuan, tetapi ini tupoksi Biro Pemberdayaan Perempuan setempat.

Kalau ada KDRT, kekerasan kepada anak, bisa mengadu ke Biro Pemberdayaan Perempuan Batam, ujarnya.

Komisi V DPRD Sumsel melihat apa yang menjadi tugas dari masing-masing pemangku kepentingan dalam hal ini Biro Pemberdayaan Perempuan tidak bisa berdiri sendiri, karena ada keterkaitan dengan dinas lain.

"Dengan adanya perda ini kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau merasakan hal dilindungi dalam perda tersebut bisa melapor ke Biro Pemberdayaan Perempuan atau kepolisian tergantung persoalannya," tuturnya.

Komisi V belajar ke Batam untuk menambah pengetahuan dan wawasan agar perlakuan yang semena-mena kepada pembantu atau tenaga kerja bisa dilindungi dan tertuang dalam perda ini nantinya, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026