
Lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan

...Karena bila lahan-lahan pertanian pangan dialihfungsikan secara tidak terkendali maka akan kesulitan memperoleh bahan pangan sebagai kebutuhan pokok sehari-hari...
Denpasar (ANTARA Sumsel) - Pemerintah daerah harus menetapkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan, terlebih lahan pertanian produktif harus dilindungi.
"Karena bila lahan-lahan pertanian pangan dialihfungsikan secara tidak terkendali maka akan kesulitan memperoleh bahan pangan sebagai kebutuhan pokok sehari-hari," kata Dirjen Pengembangan Usaha dan Investasi Kementerian Pertanian Jamil Musanif di Bali, Jumat.
Ia mengatakan untuk mempertahankan lahan pertanian telah diterbitkan UU No 41 tahun 2011 tentang Lahan Abadi, sehingga mewajibkan semua daerah mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan.
"Secara nasional Kementerian Pertanian sudah membuat aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lahan Abadi, tetapi di mana harus dibuat dan beberapa luas lahan diserahkan kepada Pemda masing-masing," kata Jamil di sela-sela pembukaan "Pameran Pertanian Spesial Komoditi Ekspor" di Jimbaran, Bali.
Ia mengatakan, masalah terkait pertanian ini juga akan dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (KTT APEC), khususnya ketahanan pangan (food security).
Selama ini pihaknya juga melakukan ekspor produk-produk komoditi pertanian, seperti kopi, buah-buahan ke sejumlah negara di antaranya Jepang, Australia dan negara lain, katanya.
Jamil juga mengatakan pihak Kementerian Pertanian juga banyak mendaftarkan produk unggulan berciri khas daerah sebagai produk indikasi geografis. Hingga Januari 2013 sudah menerbitkan 14 sertifikat indikasi geografis (IG) dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
"Produk yang sudah mendapatkan sertifikat IG adalah kopi Arabika Kintamani- Bali, kopi Arabika Gayo, kangkung lombok, beras Adan Krayan, kopi Arabika Flores Bajawa dan lainnya. Khusus di Bali kami juga mengajukan sertifikat IG untuk Beras Merah Tabanan, salak bali dan jambu mete," ucapnya.
Ia menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan IG antara lain memiliki karakter atau ciri khas khusus bahwa produk itu hanya ada di satu wilayah tertentu.
Pendaftaran produk IG itu akan memberikan nilai tambah dan keuntungan kepada para pemangku kepentingan yang terlibat seperti petani dan eksportir.
"Bagi konsumen, dengan adanya sertifikat produk indikasi geografis yang ditempelkan pada kemasan produk, berarti produk tersebut adalah asli. Artinya, konsumen akan terhindar dari barang palsu jika pada kemasan produk itu ada label produk IG," ujarnya.
Ia mengatakan karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari ke dua faktor tersebut, sehingga memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Pewarta: Oleh: I Komang Suparta
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
