
Pencuri minyak Pertamina divonis satu tahun

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa pencuri minyak PT Pertamina divonis satu tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, setelah terbukti melakukan tindak pindana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pindana.
Putusan pengadilan itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Aziz kepada terdakwa Sukarman alias Karman bin Rahman (41), warga Jalan Ki Anwar Mangku Lorong Nasional RT44 Nomor 44 RW16 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju ini.
"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang dihadirkan ke muka persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Ardy Johan dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Majelis Hakim memaparkan bahwa perbuatan terdakwa ini telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan milik negara PT Pertamina.
Sementara, unsur yang meringankan yakni memiliki keluarga yang membutuhkan kasih sayang, menjadi tulang punggung, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang Hj Wanida mengatakan akan berkoordinasi terlebih dulu terkait dengan upaya hukum banding yang kemungkinan diambil terdakwa.
"Sesuai aturan yang berlaku, terdakwa diberikan kesempatan selama satu pekan untuk menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan pengadilan," kata Wanida.
Sementara, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menyatakan terdakwa ditangkap anggota TNI AD pada 2 Juli sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pipa Jaya dekat SD Negeri 88 Palembang karena diduga mencuri minyak milik PT Pertamina.
Terdakwa yang berprofesi sebagai wakil kepala sekolah salah satu SD Negeri di Kota Palembang ini ditangkap saat menyenteri lubang pipa dan mengawasi penampungan minyak dengan jirigen.
Dari lokasi kejadian, ditemukan 14 jirigen yang berisi bensin, enam drum berisi bensin, selang plastik sepanjang 25 cm, dan paralon panjang sekitar 30 meter.
Pewarta: Oleh Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
