Logo Header Antaranews Sumsel

Sumsel usulkan Raperda perlindungan anak

Jumat, 27 September 2013 16:23 WIB
Image Print
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang ke DPRD provinsi setempat.

"Rancangan peraturan daerah (Raperda) ini disusun dalam upaya memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia khususnya anak dan perempuan," kata Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Palembang, Jumat.

Menurut dia, selain itu untuk melaksanakan ketentuan pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Praktik perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis lintas daerah, bahkan lintas negara berkamuflase dengan kegiatan pengerahan tenaga kerja, pengiriman duta seni dan budaya dan bentuk kegiatan lainnya berpotensi terjadinya perdagangan orang, katanya.

Ia mengatakan, pencegahan dan penanganan perdagangan orang harus dilaksanakan secara terkoordinasi lintas sektor dan lintas wilayah, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan didasari landasan kebijakan yang jelas.

Secara garis besar raperda ini memuat substansi materi yang meliputi pencegahan perdagangan orang, pencegahan perdagangan anak, surat rekomendasi bekerja di luar daerah dan penanganan perdagangan orang.

Kemudian rehabilitasi korban perdagangan orang, rencana aksi daerah dan gugus tugas dalam melaksanakan pencegahan, penanganan rehabilitasi dan pemulangan korban perdagangan orang, kerja sama dan kemitraan serta kewajiban dan peran serta masyarakat, ujarnya.

Selain raperda itu, pemerintah provinsi Sumsel juga mengajukan 11 raperda lainnya ke DPRD untuk dibahas.

Sebanyak 11 Raperda lainnya itu antara lain raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, kemudian tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sumsel 2013-2033, selanjutnya raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 1988 tentang perusahaan daerah perhotelan swarna dwipa, katanya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026