
DPRD Musirawas bahas Raperda Pilkades elektronik

Musirawas (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah pemilihan kepala desa menggunakan elektronik.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian kades akan menerapkan sistem elektronik, kata Panitia Khusus Komisi I DPRD Kabupaten Musirawas Al Imron, Minggu.
Ia mengatakan, Komisi I DPRD Musirawas telah mengkonsep untuk menerapkan sistem electronik voting (e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang merupakan bagian dari tiga raperda yang tengah dibahas pada persidangan 2013.
Untuk mengesahkan raperda tersebut, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta, di sana telah menerapkan e-voting dinilai lebih aktual, efesien dan efektif, oleh sebab itu di Kabupaten Musirawas dipandang perlu menerapkan.
Pihak eksekutif telah melakukan kunjungan kerja pertama ke daerah Bali, perlu adanya upaya melakukan penyiapan sumber daya manusia (SDM) dan sarana prasarana penunjang, tapi itu tidak sulit direalisasikan karena menggunakan komputerisasi sederhana.
Hanya saja dalam mewujudkan rencana tersebut, harus di imbangi dengan tertib administrasi kependudukan terutama dalam penuntasan e-KTP.
"Penerapan e-voting pilkades itu dimungkinkan bila realisasinya sudah mencapai seratus persen, pemilih hanya menunjukan e-KTP untuk menggunakan hak pilihnya, tapi entah kapan itu bisa terwujud, tandasnya.
Sedangkan dua Raperda lainnya, tengah dibahas Pansusu I, yakni Perda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Musirawas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Musirawas. Satu lagi pembahasan Raperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Satuan Pol PP, jelasnya.
Pembahasan tiga dari sepuluh Raperda yang dibahas itu akan dilakukan satu kali lagi pertemuan dan menunggu masukan dari masayarakat dan kajian akademis satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tambahnya.
Pewarta: Zulkifli Lubis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
