
BLH Musirawas peringatkan perusahaan langgar amdal

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan memperingatkan beberapa perusahaan yang diduga kuat melanggar ketentuan dalam analisis dampak lingkungan atau amdal masalah pengolahan limbah pabrik. .
"Mestinya perusahaan itu mengendalikan limbah cair maupun padat sesuai ketentuan amdal, namun nyatanya masih ada yang melanggar aturan itu," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Musirawas Murtin yang dihubungi, Minggu.
Ia menjelaskan, beberapa perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran itu antara lain PT BSS, berdasarkan hasil pengecekan tim terhadap dokumen maupun di lapangan. Pengecekan itu menemukan adanya 14 pelanggaran pada perkebunan sawit dan 16 pelanggaran dilakukan perusahaan Hutan Tanah Industri (HTI).
"Kami sudah panggil direkturnya untuk mengklarifikasi temuan-temuan di lapangan dan diberikan waktu dua bulan kepada perusahaan itu agar melakukan perbaikan mengenai pengolahan limbah sesuai ketentuan," katanya.
Bila peringatan itu tidak diindahkan, maka perusahaan akan diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lngkungan Hidup, katanya.
Ia mengatakan, temuan pelanggaran beberapa perusahaan perkebunan dan pertambangan itu diketahui setelah tim investigasi BLH bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan, menemukan adanya pelanggaran terakit aktivitas mereka yang merusak lingkungan belum lama ini.
Sekretaris BLH Musirawas Supriyanto menerangkan, atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu awalnya tidak menggubris surat teguran BLH.
Sedangkan pelanggaran pada HTI di antaranya belum melakukan pemantauan kualitas air secara periodik. Selain itu kualitas udara, emisi genset dan belum melakukan pemantauan biodata perairan bahkan papan nama yang menunjukan lokasi kebun pun tidak ada.
Akibatnya, BLH menurunkan tim ke lapangan dan ternyata dugaan itu benar. Untuk menyelesaikan permalasahan itu pihaknya sudah memberikan waktu bagi perusahaan agar melakukan ketentuan amdal yang baik, ujarnya.
Pewarta: Oleh: Zulkifli Lubis
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
