Logo Header Antaranews Sumsel

Sejumlah perusahaan di Sumsel langgar Amdal

Senin, 16 September 2013 16:41 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pengolahan limbah (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Beberapa perusahaan di Sumatera Selatan diketahui masih melanggar ketentuan analisa dampak lingkungan masalah pengelolaan limbah, sehingga pihaknya memberikan peringatan, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumsel Bakhnir Rasyid.

"Berdasarkan evaluasi dampak lingkungan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu, ternyata ada beberapa perusahaan melanggar ketentuan analisa dampak lingkungan (Amdal) masalah pengelolaan limbah," kata Bakhnir Rasyid di Palembang, Senin.

Menurut dia, setelah diteliti ternyata antara lain pengelolaan limbahnya tidak standar yang ditetapkan dalam aturan, serta fasilitas pendukungnya belum lengkap.

Bahkan, ada beberapa perusahaan sementara ini sudah masuk kategori merah dan hitam, karena pengelolaan limbahnya belum memenuhi persyataran yang ditetapkan.

Untuk kategori hitam atau tingkatan berat sementara ini satu perusahaan, namun pihaknya masih memberikan waktu pembenahan, katanya tanpa menyebutkan perusahaan dimaksud.

"Kita beri waktu hingga akhir Oktober 2013 dan bila masih belum melakukan perubahan akan diberikan peringatan kembali," katanya.

Namun, itu hasil evaluasi sementara dan belum final, karena pihaknya masih memberikan waktu untuk perbaikan dan perlengkapan persyaratan dalam pengelolaan limbah.

Ia mengatakan, memang umumnya bila diberikan surat peringatakan perusaahaan tersebut menjadi patuh dengan melengkapi kekurangan fasilitas pengelolaan limbah yang disyaratkan.

Mengenai perusahaan yang belum memenuhi Amdal tersebut, dia mengatakan, bermacam-macam dan terbanyak bergerak di bidang perkebunan.

Memang, setiap perusahaan diharuskan memperhatikan lingkungan sehingga pihaknya rutin melakukan evaluasi, tambah di



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026