
BUMN Kehutanan antara tugas dan mati suri

Jakarta (ANTARA Sumsel) - "Hutan ditebang kering kerontang, hutan ditebang banjir datang, hutan ditebang penyakit meradang, hutan-hutanku hilang anak negeri bernasib malang, hutan-hutanku hilang bangsa ini tenggelam".
Lagu berjudul "Hutanku" yang dinyanyikan Iwan Fals ini secara gamblang mengajak semua pihak untuk melestarikan hutan sebagai sumber kehidupan bagi manusia, sebagai paru-paru dunia, sekaligus untuk menyelamatkan anak dan cucu manusia.
Pentingnya arti hutan bagi manusia, juga disampaikan sederet penyanyi lainnya, Ully Sigar Rusadi dengan judul "Hutan Rumah Kita", Franky Sahilatua judul "Nyanyian Hutan", Katon Bagaskara "Meniti Hutan Cemara", hingga Ebiet G. Ade "Berjalan di Hutang Cemara".
Berbicara soal hutan tentu tidak akan ada habisnya. Selama jumlah manusia bertambah, selama kepentingan ekonomi meningkat, selama itu pula permasalahan hutan akan timbul.
Pengertian dan definisi dari kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau disebut "deforestasi".
Studi CIFOR (International Forestry Research) menelaah, penyebab perubahan tutupan hutan yang terdiri dari perladangan berpindah, perambahan hutan, transmigrasi, pertambangan, perkebunan, hutan tanaman, pembalakan dan industri perkayuan.
Namun kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh kelompok profesional atau penyelundup yang didukung secara illegal oleh oknum-oknum menjadi salah satu penyebab utama kerusakan hutang di Indonesia.
Data kerusakan hutan di Indonesia sesungguhnya masih simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi dan kepentingan dalam mengungkapkan data tentang kerusakan hutan.
Bank Dunia memperkirakan laju deforestasi di Indonesia antara 700.000-1,2 juta hektar per tahun. FAO menyebutkan kerusakan hutan Indonesia 1,32 juta.
Sementara LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan mencapai 1,6 juta-2 juta hektar tahun. Adapun data yang diungkapkan Greenpeace, bahwa kerusakan hutan sudah sangat memprihatikan bahkan mencapai 3,8 juta hektar per tahun yang sebagian besar adalah penebangan liar atau "illegal logging".
Tentu seberapa besar data-data kerusakan hutan tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah.
Sesungguhnya, sejarah pengelolaan hutan di Indonesia terutama Pulau Jawa dan Madura sudah dimulai sejak tahun 1897 dengan dikeluarkannya "Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera" yang menetapkan aturan tentang organisasi Jawatan Kehutanan.
Sejak masa itu hutan-hutan jati di Jawa mulai diurus dengan baik, dengan dimulainya afbakening (pemancangan), pengukuran, pemetaan dan tata hutan.
Memasuki tahun 1913 ditetapkan reglement baru yaitu "Reglement voor het beheer der bosschen van den Lande op Java en Madoera", Staatsblad 1913 nomor 495, yang didalamnya mengatur tentang "eksploitasi sendiri (eigen beheer) atau penebangan borong (door particuliere aannemer)".
Pada tahun 1972, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, Pemerintah Indonesia mendirikan Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau disingkat Perum Perhutani.
BUMN yang menangani lima wilayah yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, saat ini mengelola 2,4 juta ha hutan tropis di Jawa Madura, didukung 24.000 karyawan. Penghasil produk kayu berkualitas tinggi, industri "gum rosin" atau disebut gondorukem (getah pohon pinus) yang dipasarkan ke berbagai negara.
Selanjutnya, pemerintah merasa perlu membentuk kembali sebanyak lima BUMN Kehutanan untuk menangani Hutan yaitu PT Inhutani I pada tahun 1972, dengan bidang usaha pokok adalah pengelolaan hutan dan produksi hasil hutan dengan asset produksi berupa delan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Inhutani I mengelola IUPHHK-HA di Kalimantan Timur seluas 616.532 hektar, Sulawesi Barat 29.937 hektar, dan mengelola IUPHHK-HT di Kalimantan Timur seluas 66.816 hektar, dan Sulawesi Selatan 6.500 hektar.
Selanjutnya membentuk PT Inhutani II Tahun 1974, dengan lokasi usaha Kalimantan Timur (IUPHHK-HA) seluas 274.350 hektar, Kalimantan Selatan 40.950 hektar, Kalimantan Barat 15.000 ha. Sedangkan IUPHHK-HT meliputi Kalimantan Timur seluas 16.816 hektar, dan Kalimantan Selatan 79.450 hektar.
Adapun bidang usaha pokok meliputi pemanfaatan hasil hutan kayu, industri pengolahan kayu hulu, jasa rehabilitasi hutan dan lahan serta produk non kayu (benih, karet) dan jasa lingkungan carbon trade.
PT Inhutani III terbentuk tahun 1975 dengan total areal IUPHHK-HT seluas 170.829 hektar terdiri atas wilayah Kalimatan Selatan seluas 42.580 hektar, Kalimantan Barat 119.080 hektar, dan Kalimantan Tengah 9.169 hektar.
Berawal dari berdirinya industri penggergajian kayu, Inhutani III ini memiliki usaha pokok pengelolaan hutan tanaman, pengelolaan kebun (karet), industri pengolahan rotan serta pengembangan jasa kehutanan dan kebun.
PT Inhutani IV didirikan tahun 1991, memiliki lokasi usaha di Aceh, sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau. Perusahaan ini tidak mengelola IUPHHK-HT dan IUPHHK-HT, namun dipercaya aset kebun kelapa sawit seluas 47.000 hektar, dan bidang usaha lainnya seperti perbenihan, pembibitan, dan penanaman jenis tanaman hutang, wisata hutan dan lainnya.
Adapun PT Inhutani V didirikan tahun 1991, dengan luas areal pengelolaan meliputi IUPHHK-HT di Lampung 56.547 hektar, tanaman 3.219 hektar, serta memasarkan produk hasil hutan berupa kayu bulat, olahan, dan kayu gerjajian.
Tugas BUMN Kehutanan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Kehutanan sedang mengupayakan penyelesaian tata kelola hutan, dengan menggandeng 11 Kementerian dan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Menurut Zulkili, pembenahan tata kelola hutan terkait dalam rangka kebijakan moratorum penebangan hutan, sejalan dengan tekad menjadikan hutan Indonesia sebagai percontohan.
"Ada 17 rekomendasi KPK soal penegakan hukum di bidang kehutanan, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, tata batas, tata laksana, konflik lahan, hingga manajemen sumber daya," ujar Zulkifli.
Ia berharap, penggantian presiden nanti tidak berpengaruh pada kebijakan moratorium. Presiden yang baru diharapkan mendukung kebijakan itu. Zulkifli ingin pembenahan tata kelola hutan dapat menjadikan hutan Indonesia sebagai percontohan.
Penyebab lamanya penyelesaian masalah tata batas karena selama ini dipegang oleh bupati.
Meski demikian dinilai bahwa prestasi yang diukir Kementerian Kehutanan saat ini jauh lebih baik. "Dulu, tata batas dalam lima tahun hanya mencapai 3.000 kilometer. Saat ini, satu tahun saja sudah bisa mencapai 16 ribu kilometer," kata Zulkifli.
Sejatinya, masalah utama yang harus dibenahi dalam hal tata kelola hutan adalah perbaikan governance, dengan empat elemen terkait yaitu Kemenenterian Kehutanan, Pemda, pelaku usaha, dan masyarakat.
BUMN kehutanan, Perhutani, Inhutani I-V, sesuai dengan pendirian BUMN Kehutanan tersebut, pemerintah berharap Perhutani, dan Inhutani I-V dapat menjalankan visi dan misi sebagai perusahaan mengelola hutan yang berkelanjutan dan untuk mengoptimalkan kontribusi sektor kehutanan untuk pendapatan nasional.
Selanjutnya dapat mempertahankan fungsi sumber daya hutan dan ekosistem, meningkatkan kontribusi sektor kehutanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan kesempatan kerja dan program kehutanan sosial, serta agen pembangunan untuk sebagian besar praktek kehutanan di Indonesia.
Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Primer II, Sulwan Silondae mengatakan, BUMN Kehutanan dalam menjalankan tugasnya disesuaikan dengan bisnis inti yang digeluti.
Meski demikian ditambahkannya, BUMN Kehutanan tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan Kementerian Kehutanan dan termasuk Dinas Kehutanan setempat mulai dari rencana penebangan hingga pengelolaan kembali hutan.
"Setiap tahun dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN Kehutanan memberikan target berapa jumlah yang bisa ditebang, termasuk target-target keuangan," kata Sulwan.
Untuk itulah ia menambahkan, selain penugasan pengelolaan hutan alam dan hutan tanaman, baik Perhutani maupun Inhutani tetap didorong untuk melakukan ekspansi mulai dari produksi dan pemasaran hasil-hasil produksi.
Tidak Berdaya
Meski pemerintah memiliki BUMN Kehutanan yang ditugasi mengelola hutan tanaman dan hutan alam, namun pada praktiknya perusahaan-perusahaan tersebut saat ini cenderung mengalami kesulitan dalam hal operasional.
Sulwan Silondae mengatakan, kondisi keuangan BUMN Kehutanan kecuali Perhutani, cenderung memburuk.
"Sejak pemerintah menghentikan dana pinjaman dari Dana Reboisasi sekitar tahun 2002, maka BUMN Kehutanan praktis mengalami penurunan kinerja keuangan," ujar Sulwan.
Ia menjelaskan, BUMN Kehutanan (kecuali Perhutani) mengalam penurunan pendapatan bahkan umumnya mencatat rugi bersih.
Pada tahun buku 2011, Inhutani mencatat laba sebesar Rp9,66 miliar, Inhutani II membukukan kerugian sebesar Rp36,82 miliar, Inhutani III rugi Rp3,66 miliar, Inhutani IV untung Rp6,22 miliar, Inhutani V untuk hanya Rp1,8 miliar.
Sementara Perhutani selama tahun 2011 mencata laba bersih sebesar Rp154,9 miliar, dan meningkatkan menjadi sebesar Rp223,7 miliar pada tahun 2012.
"Ini menjadi kendala sekarang ini, di satu sisi BUMN Kehutanan harus menjalankan tugas pemerintah yaitu mengelola hutan alam dan hutan tanaman, namun di sisi lain dibutuhkan modal kerja yang tidak sedikit agar penugasan tersebut dapat dipenuhi," ujarnya.
Masalahnya saat ini adalah BUMN Kehutanan sulit mendapatkan pinjaman dari perbankan, karena sejauh ini produk-produk hasil hutan belum menjadi salah satu sektor yang dilirik perbankan sebagai jaminan.
Selain itu penurunan kinerja BUMN Kehutanan juga terkait dengan kondisi ekonomi sejumlah negara di Eropa dan Amerika yang belum sepenuhnya pulih dari krisis keuangan, mengakibatkan bisnis dan ekspansi BUMN Kehutanan sedikit banyak terganggu.
Untuk itu BUMN Kehutanan saat ini diarahkan untuk mengoptimalisasi aset sehingga dapat dijadikan sumber dana yang dapat dijadikan sebagai modal invsestasi.
Aset BUMN Kehutanan jika dioptimalisasi bisa menghasilkan pendapatan yang lebih baik dengan menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan, termasuk ekspansi bisnis dengan menggandeng perusahaan Korea selatan, seperti yang dilakukan Inhutani II.
Seperti halnya Inhutani IV juga sedang gencar meningkatkan produksi gondorukem, karena nilai bisnis yang tinggi karena merupakan bahan baku sejumlah industri seperti bahan baku campuran kertas, cat, terpentin, hingga bahan baku untuk kosmetik.
"Intinya, direksi Inhutani dan Perhutani itu harus kreatif, untuk mencari terobosan-terobosan dalam menjalankan bisnis, sehingga tidak terpaku pada perizinan pengelolaan hutan saja," ujarnya.
Meski tetap memberikan dorongan kepada BUMN Kehutanan untuk terus berupaya menjalankan bisnis sebagaimana adanya sebagai korporasi yang ditugasi mencari keuntungan, namun Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham tetap mencari cara untuk memperbaiki kinerja BUMN Kehutanan tersebut.
Adapun terobosan tersebut yaitu melakukan merger di antara BUMN Kehutanan membentuk holding (perusahaan induk), dengan induk usaha dipegang oleh Perhutani.
Menteri Kehutanan Zulkifli mengatakan, dengan merger pemerintah berharap bisa mengoptimalkan rehabilitasi kawasan hutan, tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga di Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
"Kita perlu rehabilitasi kawasan hutan besar-besaran karena tingkat kerusakan hutan yang cukup memprihatinkan. Kita ingin penanaman tidak dilakukan secara sporadis, tidak asal-asalan dan harus yang terlatih," katanya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan sendiri pernah mengakui bahwa BUMN Kehutanan terutama Inhutani I-V sepertinya sudah tidak berdaya menghadapi persaingan bisnis.
"BUMN Kehutanan saya nilai sudah tidak berdaya lagi, makanya kita satukan kedalam Perhutani," ujar Dahlan.
Bahkan mantan Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyebutkan, Inhutani bisa diibaratkan perusahaan yang "mati suri" karena tidak memiliki kemampuan untuk berkembang.
Ide penyatuan BUMN Kehutanan kedalam satu perusahaan sejatinya sudah dirancang beberapa tahun lalu, selain dalam rangka restrukturisasi juga terkait dengan program penyesuaian (right sizing) BUMN.
Meski demikian, rencana pembentukan holding BUMN Kehutanan tersebut hingga kini belum terlaksana.
Menurut catatan, draft pengajuan merger BUMN Kehutanan sudah disampaikan kepada pemerintah melalui Sekretariat Negara sejak tahun 2011, namun hingga kini masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Skema dari holding BUMN kehutanan tersebut sudah tinggal pada tahap implementasi karena sudah melalui kajian mendalam yang kedepannya menjadi "investment holding".
Holding ini akan memberi nilai tambah ke depan, di antaranya nilai aset perusahaan naik, kemampuan perusahaan untuk mencari modal lebih baik, lebih efisien dalam kebijakan dan mudah dalam mengontrol.
Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
