Logo Header Antaranews Sumsel

DPRD Lubuklinggau akan bahas usulan Raperda

Sabtu, 8 Juni 2013 17:35 WIB
Image Print
Pemerintah Kota Lubuk Linggau (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Lubuklinggau, Sumsel (ANTARA Sumsel) - DPRD Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, akan segera membahas 19 rancangan peraturan daerah usulan pihak eksekutif setempat untuk disahkan jadi Perda.

"Ada 19 Raperda yang akan dibahas pada tahun anggaran 2013. 19 Raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat ini sebanyak 15 Raperda usulan pihak eksekutif sedangkan empat Raperda merupakan usulan DPRD Kota Lubuklinggau," kata ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki, Sabtu.

Ke-19 Raperda yang akan dibahas dewan setempat merupakan program legislasi daerah (Prolegda) 2013, kata dia, antara lain Raperda tentang rencana pembangunan jangka pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2013-2018, kemudian Raperda PBB sektor perkotaan. Selanjutnya Raperda perubahan susunan organisasi, bantuan hukum gratis, kelayakan dewan Korpri.

Seterusnya Raperda tentang susunan organisasi dan tatakerja inspektorat, susunan dan tatakerja PDAM Tirta Bukit Sulap, pembentukan badan usaha milik daerah, dan pembiayaan anggaran tahun jamak.

Selanjutnya, sistem rencana pembangunan dan penganggaran terpadu. Raperda tentang perubahan susunan organisasi dan tatakerja sekretariat daerah, Raperda APBD-P 2013, Raperda APBD 2014 serta Raperda tentang laporan keuangan tahun anggaran 2012.

Sedangkan empat Raperda dari inisiatif DPRD diantaranya tentang penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan kesehatan, ketertiban sosial dan pelayanan terpadu.

Prolegda tersebut ambah dia, sudah disetujui DPRD Lubuklinggau pada 5 Juni 2013 lalu untuk dibahas oleh masing-masing panitia khusus yang akan mengikutsertakan masyarakat guna pembahasannya. Setelah dibahas pansus selanjutnya akan dibawa dalam rapat komisi-komisi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Lubuklinggau.

Untuk itu dia berharap pembahasan 19 Raperda baik yang diusulkan pemkot maupun DPRD Lubuklinggau, nantinya berjalan lancar sehingga produk hukum yang diterbitkan ini dapat diterapkan secepatnya.



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026