
TCSC-IAKMI: Jangan ada lagi kampanye rokok

Di Indonesia industri rokok memiliki kebebasan nyaris absolut untuk memasarkan produknya kepada anak-anak dan remaja tanpa ada kebijakan kuat untuk membatas"
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Badan Khusus Pengendalian Tembakau-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) mengajak semua lapisan masyarakat melakukan gerakan melarang promosi dan sponsor rokok serta industri sigaret tidak lagi berkampanye kepada anak-anak dan remaja.
"Di Indonesia industri rokok memiliki kebebasan nyaris absolut untuk memasarkan produknya kepada anak-anak dan remaja tanpa ada kebijakan kuat untuk membatasi," kata Ketua TCSC-IAKMI Dr Kartono Mohamad di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut disampaikan terkait peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 31 Mei yang tahun ini temanya "Larang Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok".
Menurutnya berbeda dengan yang terjadi di negara lain, mereka memberlakukan larangan iklan rokok, promosi dan sponsor dengan sangat ketat, sementara di Indonesia hal itu belum dilakukan.
Industri rokok di Indonesia menghabiskan sedikitnya Rp1,6 triliun untuk belanja iklan.
Menurutnya, studi penelitian di DKI Jakarta menunjukkan 99,7 persen remaja melihat iklan rokok di televisi, sebanyak 86,7 persen remaja melihat iklan rokok di media luar ruang, sebanyak 76,2 persen remaja melihat iklan rokok di koran dan majalah, dan 81 persen remaja melihat iklan rokok di berbagai kegiatan yang disponsori industri rokok.
Sebanyak 37,3 persen remaja laki-laki usia 15-19 tahun merokok dan kenaikan prevalansi perokok remaja meningkat tiga kali lipat pada rentang waktu 1995-2007.
Sementara penelitian yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak (2007) menunjukkan 70 persen remaja merokok karena pengaruh iklan.
"Tidak dapat disangkal lagi bahwa iklan, promosi, sponsor dan CSR rokok harus dilarang," kata Kartono.
Pewarta: Oleh : Ahmad Wijaya
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026
