Logo Header Antaranews Sumsel

Mantan sekretaris KONI Lamtim korupsi bansos

Selasa, 7 Mei 2013 19:54 WIB
Image Print
Ilustrasi - Suasana ruang sidang PN Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)
...Terdakwa Saryono dituntut empat tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korusi dana Bansos Koni Lamtim sebesar Rp1,5 miliar...

Bandarlampung(ANTARA Sumsel) - Mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia Lampung Timur Saryono (59) dituntut empat tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp1,5 miliar.

"Terdakwa Saryono dituntut empat tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korusi dana Bansos Koni Lamtim sebesar Rp1,5 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dia mengatakan, selain pidana penjara terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp608 juta subsider dua tahun.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU Deddy dihadapan Ketua majelis hakim Gatot, terdakwa Saryono warga Desa Pekalongan, Kabupaten Lamtim bersalah telah memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke KONI setempat senilai Rp1,5 miliar.

"Dana Rp1,5 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kesekretariatan KONI Lamtim, untuk pembinaan pengurus cabang olahraga se-Lamtim dalam persiapan mengikuti pekan olahraga provinsi (porprov) di Kabupaten Tulangbawang," kata dia.

Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah Rp1,5 miliar tersebut oleh terdakwa Saryono tidak digunakan seluruhnya untuk pembinaan pengurus cabang olahraga se-Kabupaten Lamtim dan persiapan porprov sebagaimana naskah perjanjian hibah daerah.

"Sebagian dana hibah Rp608,4 juta digunakan untuk memperkaya diri Saryono dan Satono yang menjabat Bupati Lamtim saat itu," katanya.

Dia melanjutkan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri Rp458,4 juta dan memperkaya orang lain. Berdasarkan pengakuannya, ia telah memberikan uang Rp150 juta kepada mantan Bupati Lamtim Satono yang saat ini menjadi DPO.

Deddy mengatakan bahwa terdakwa menyerahkan uang tersebut ke Satono di Balai Desa Batangharjo dengan disaksikan saksi Kawit Riyanto, akibat perbuatan Saryono negara telah dirugikan Rp608,4 juta.



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026