
Mapala tuntut KPK adili perusahaan "Ilegal Logging"

Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Puluhan aktivis mahasiswa pecinta alam (Mapala) Universitas Riau menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah lembaga hukum lainnya untuk mengadili perusahaan "ilegal logging" di Provinsi Riau.
"Sangat banyak perusahaan kehutanan yang beroperasi di Riau terus memperluas areal perkebunan dan hutan tanam industrinya. Kondisi demikian jika dibiarkan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan yang fatal bagi keberlangsungan makhluk hidup dan manusia," kata Yella Rianti, seorang aktivis Mapala yang turun menggelar aksi damai bersama puluhan aktivis lainnya di Pekanbaru, Jumat.
Pantauan Antara, aksi damai puluhan aktivis Mapala tersebut dilakukan tepat di bundaran tugu zapin tepat diantara Jalan Sudirman dan Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
Para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk bertuliskan ragam tuntutan yang salah satunya mendesak KPK agar segera menyeret sejumlah perusahaan hutan tanam industri yang diindikasi terlibat kasus "illegal logging" atau kejahatan korporasi.
"Jika upaya pembalakan hutan dan penjarahan kayu hutan alam terus saja dilakukan, maka bukan tidak mungkin Riau akan kehilangan sumber alam yang begitu besar manfaatkan bagi keberlangsungan hidup manusia," kata Andria, aktivis dalam kelompok yang sama.
Para aktivis ini beranggapan, kegundulan hutan hingga beralihfungsi menjadi kawasan HTI dan perkebunan dapat merusak ekosistem satwa dan perubahan iklim yang sangat merugikan lingkungan.
"Hal demikian yang harus difahami oleh pemerintah dan para lembaga penegak hukum harus segera mengambil langkah dengan menjerat sejumlah perusahaan yang terbukti melakukan kejahatan terhadap alam," katanya.
Perambahan hutan di Riau terjadi sejak lama dan kalkulasi disepanjang tahun 2009-2012 menunjukkan hutan di wilayah itu makin sempit.
Data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan, perambahan hutan di Riau terjadi sejak lama dan kalkulasi disepanjang tahun 2009-2012 menunjukkan hutan di wilayah itu makin sempit.
Selama kurun waktu beberapa tahun itu, sebanyak 500 ribu hektare areal hutan dikabarkan telah beralihfungsi.
Bahkan lembaga swadaya masyarakat ini mengklaim kerugian sumber daya alam atas penyempitan hutan Riau dikalkulasikan mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.
Pewarta: Pewarta : Fazar Muhardi
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
