
Polda Jambi amankan kayu ilegal

Jambi (ANTARA Sumsel) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 27,5 meter kubik kayu jenis rimba campuran tanpa dokumen atau ilegal yang diangkut dengan menggunakan tiga mobil truk.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, Kamis, mengatakan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi, sekitar pukul 05.00 WIB, mengamankan tiga unit mobil yang membawa kayu jenis rimba campuran tanda dilengkapi dokumen yang sah.
Dua unit mobil tersebut diamankan saat melintas di daerah Tangkit Kabupaten Muaro Jambi, sedangkan satu unit mobil lainnya diamankan di Simpang Kuburan UKA Palmerah.
Adapun tiga unit mobil yang diamankan tersebut yakni Toyota Dyna merah nomor polisi BE 8566 GI, yang mengangkut lebih kurang 10,5 kubik kayu rimba jenis campuran, serta Toyota Dyna merah BE 9709 GJ yang mengangkut lebih kurang 8 kubik kayu jenis rimba campuran.
Satu unit lainnya adalah mobil truk PS BH 8264 MF, yang mengangkut lebih kurang 9 kubik kayu jenis rimba campuran.
"Jumlah kayu yang diamankan adalah lebih kurang 27,5 kubik jenis rimba campuran," kata Kabid Humas Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Kasus ini kini tengah diperiksa oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Jambi dan guna proses lebih lanjut, tiga orang sopir, yakni IG (31), NS (39), dan WS (15), kini diamankan di Dit Reskrimsus Polda Jambi.
Ketiganya disangkakan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun polisi masih belum bersedia untuk memberikan keterangan siapa pemilik kayu ilegal tersebut karena masih diselidiki.
Pewarta: Oleh: Nanang Mairiadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
