Prof Muladi: Dewan keamanan nasional bukan 'Kopkamtib'

id muladi, dewan keamanan nasional, kopkamtib

Surabaya  (Antara)  - Mantan Gubernur Lemhannas Prof Dr Muladi SH menegaskan bahwa Dewan Keamanan Nasional (DKN) sebagai  pelaksana UU Keamanan Nasional bukanlah "Kopkamtib" seperti di era Orde Baru.

"DKN itu bukan Kopkamtib, karena DKN bukan cek kosong untuk Presiden, sebab DKN melibatkan tokoh masyarakat dan ada Pengawas DKN. Lembaga serupa DKN juga ada di negara lain," katanya di Surabaya, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu ketika menjadi pembicara utama dalam seminar "Konsolidasi RUU Kamnas" yang juga menampilkan Wakil Ketua Umum PBNU Dr KH As'ad Ali, mantan Kabareskrim Komjen Pol (P) Dr Ito Sumardi, anggota DPR RI Effendy Choirie dan sebagainya.

Menurut Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, RUU Kamnas bertujuan menjaga tegaknya NKRI, memperkuat diplomasi ASEAN dan PBB, menyelamatkan sumberdaya alam, memelihara pluralisme masyarakat dan sebagainya.

Oleh karena itu, RUU Kamnas banyak mengatur "perang" antara lain kejahatan transnasional, nuklir, narkotika, radikalisme, terorisme, bioterorisme, bencana alam dan sebagainya.

"Jadi, RUU Kamnas itu bukan dibuat untuk bisa berbuat apa saja, seperti di masa Orde Baru. TNI sekarang harus tunduk pada proses demokrasi," katanya dalam seminar yang digagas 'Center fo Security and Welfare Studies' Departemen Polisik Fisip Unair itu.

Senada dengan itu, pengamat militer dari UI Dr Andi Wijayanto mengatakan keputusan "darurat" dari DKN itu melalui perintah Presiden untuk sidang DKN, sehingga keputusan DKN itu melalui rapat (demokrasi).

"Jadi, Presiden tidak bisa sembarangan mengeluarkan keputusan yang genting tanpa ada proses demokrasi yang melibatkan DKN seperti Sidang DKN dan seterusnya," katanya.

Untuk kelompok yang menolak RUU Kamnas, ia menyarankan pemerintah memfasilitasi mereka untuk mengadakan diskusi guna penyampaian hasil diskusi. "Dengan begitu, nantinya tidak akan ada penolakan RUU Kamnas, melainkan Revisi UU Kamnas," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Effendy Choire mengaku pembahasan RUU Kamnas berlangsung sejak 2006, namun hingga kini belum selesai juga.

"Rumitnya itu saling lempar antara eksekutif dengan legislatif, namun pembahasan secara resmi di DPR akan berlangsung mulai Maret mendatang," katanya. (E011)