
KPK tahan Presiden PKS Luthfi Hasan

Jakarta (Antara Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Baru saja penyidik KPK melakukan upaya penahanan kepada tersangka LHI di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur untuk 20 hari pertama," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan penahanan Luthfi itu dilakukan karena penyidik KPK memiliki alasan mengapa yang bersangkutan ditahan. Johan membantah KPK memberikan perlakuan berbeda kepada Luthfi terkait penahanan yang dipertanyakan beberapa pihak.
"Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan dan KPK punya waktu 1x24 jam untuk memutuskan yang ditangkap terjerat tindak pidana korupsi atau tidak. Apabila tidak maka akan dilepaskan," ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (29/1) malam, KPK menangkap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Ahmad Fathanah, dan seorang perempuan bernama Maharani.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Ahmad Fathanah.
Johan menjelaskan ada berbagai alasan penyidik yang bisa digunakan untuk menahan seseorang yaitu apakah orang itu berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan berpeluang melakukan tindak pidana korupsi.
"Penyidik yang memiliki alasan penahanan. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi memungkinkan penyidik menahan tersangka sehingga tidak ada undang-undang yang dilanggar," katanya.
Dia mengatakan, penahanan dan penetapan tersangka LHI itu tidak harus merujuk pada peristiwa operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (29/1) malam saja. Namun menurut dia, penyidik KPK sudah mengikuti yang bersangkutan dari peristiwa lain sehingga LHI ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik punya bukti dan kesimpulan sehingga LHI ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga tidak ada maksud dan tujuan lain kecuali untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Sementara itu KPK juga menangkap seorang perempuan bernama Maharani ketika bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta pada Selasa (29/1) pukul 20.20 WIB dan didapatkan uang senilai Rp1 miliar yang diduga penyuapan yang akan diberikan kepada LHI.
Namun KPK menyatakan Maharani tidak terlibat dalam kasus tersebut dan sudah diperbolehkan pulang pada Kamis dini hari.
Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di Hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar.
KPK telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelengpgara negara.
Sedangkan Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. (ANT)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
