
"Si Hitam" menimbulkan permasalahan baru

....Sebenarnya jalan khusus itu sudah selesai, tinggal pemantapan saja, ini karena hujan deras setelah air surut diperbaiki. Bila tidak rampung dalam waktu tiga bulan saya tinjau lagi izinnya....
Hasil kekayaan alam yang terpendam di perut bumi Sumatera Selatan cukup melimpah, seperti batu bara, minyak dan gas bumi, ternyata hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu kekayaan alam Sumsel adalah batu bara yang memiliki potensi atau cadangan mencapai 22,24 miliar ton, sementara hingga saat ini baru mampu dimanfaatkan hanya rata-rata 12 juta ton per tahun melalui perusahaan tambang PT Tambang Batu Bara Bukit Asam (PTBA).
Sekarang ini salah satu kekayaan alam Sumsel yang sebagian besar berada di Wilayah Kabupaten Muraenim dan Lahat itu, sudah menjadi rebutan sejumlah perusahaan swasta nasional untuk menggarapnya.
Hanya saja, sekarang ini hasil tambang berwarna hitam atau batu bara menjadi salah satu bisnis favorit bagi para pengusaha itu, ternyata menimbulkan permasalahan baru, karena pihak pengusaha mengangkut hasil kekayaan alam itu menggunakan truk melalui jalan umum yang dampaknya jalan cepat rusak dan timbul kemacetan di sepanjang jalan dilintasi.
Permasalahan itu yang kemudian menuai protes dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang biasa menggunakan jalan umum merasa dirugikan akibat kemacetan tersebut.
Bisnis batu bara yang mengiurkan ini untuk ternyata terkendala dengan masalah angkutan, karena masih melalui jalan umum sehingga banyak masyarakat mengeluh sebab menimbulkan kemacetan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran melarang angkutan tersebut melalui jalan umum per 1 Januari 2013.
Sementara jalan khusus yang dibuat, belum bisa dilalui oleh angkutan batu bara atau "si hitam" ini, karena tergenang oleh air pasang, akibatnya para sopir truk melakukan aksi demo berhari-hari di DPRD Sumsel.
Aksi para sopir ini ditandai dengan memarkir kendaraan mereka di halaman gedung DPRD Sumsel dan jalanan sepanjang jalan Kapten Arivai yang merupakan komplek perkantoran.
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin pada rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat HA Djauhari dengan para pengusaha batu bara, transportir batu bara, mahasiswa, pakar transportasi, anggota dewan dan instansi terkait lainnya tetap melarang angkutan batu bara melalui jalan umum baru-baru ini di Palembang.
Menurut Alex, ini hanya pemantapan kebijakan gubernur setelah mendengarkan banyak pihak, menimbang satu dan lain hal maka kebijakan gubernur melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum per 1 Januari 2013 tetap diberlakukan, jadi bukan keputusan baru.
PT Servo juga harus menyelesaikan jalan khusus dalam waktu tiga bulan setelah airnya surut.
"Sebenarnya jalan khusus itu sudah selesai, tinggal pemantapan saja, ini karena hujan deras setelah air surut diperbaiki. Bila tidak rampung dalam waktu tiga bulan saya tinjau lagi izinnya," ujarnya.
Kemudian jalan alternatif dilakukan dengan meminjam ke perkebunan dan Pertamina yang dibangun asosiasi batu bara itu harus selesai dalam waktu tiga bulan.
Selanjutnya kereta api akan menambah slot sebesar 1.000 ton per hari, sehingga bisa menambah 1,2 juta ton per tahun artinya masih terangkut semua, jelasnya.
Sementara mengenai angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum, maka akan dikenakan sanksi, tegasnya.
Dapat Dukungan
Kebijakan Gubernur Sumsel yang tetap melarang angkutan batu bara melalui jalan umum mendapat dukungan dari anggota DPRD setempat dan pihak kepolisian.
"Kita mendukung kebijakan pemerintah daerah khususnya Gubernur Sumatera Selatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Refdi Andri.
Ia menyatakan, itu suatu keputusan yang bijak dan harus disikapi oleh semua pihak.
Akan dibentuk tim terpadu, karena bagaimana pun sudah ada surat edaran gubernur, keputusan sebelumnya bakal dilihat bagaimana di mulut tambang, jembatan timbang dan di jalan.
"Paling tidak di tiga titik itu akan menjadi perhatian kita. kita akan melakukan tindakan, karena bagaimana pun kita melihat juga dari sisi keuntungan dan kerugian dari berbagai pihak," katanya.
Ia mengatakan, kalau dianalisa kecelakaan lalu lintas selama 2011-2012 untuk kendaraan batu bara tercatat 374 kasus.
Artinya, dalam satu hingga dua hari sekali, terjadi kecelakaan lalu lintas dan setelah diidentifikasi titik-titik macet itu ada di 15 titik yang mengarah dari Lahat sampai Tanjung Api-Api.
"Jadi, 15 titik itu menjadi krusial dan harus melibatkan banyak personel, karena bagaimana pun 15 titik ini bukan hanya batu bara yang bergerak termasuk kerusakan-kerusakan di jalan," ujarnya.
Mengenai sanksi bagi mereka yang masih melintas di jalan umum, ia mengatakan sanksi itu sudah ada acuan jelas dari sisi muatannya, tonasenya dan layak jalan.
Sementara anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Erza Saladin menyatakan, mendukung keputusan gubernur mengenai larangan angkutan batu bara melalui jalan umum.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV lainnya Holda, Nopran Marjani dan anggota dewan lainnya.
Sementara pengamat transportasi Erika Bukhari menuturkan, bila dilihat dari berbagai aspek maka tidak memungkinkan angkutan batu bara melalui jalan umum lagi.
"Kami mendukung, keputusan gubernur Sumsel untuk tetap melarang angkutan batu bara melalui jalan umum," ujarnya.
Ia menyatakan, dari aspek sosial pendidikan yang 16 SKS saja untuk berjuang 12 SKS susah, karena macet empat jam akibat angkutan batu bara.
Belum lagi, berapa mahasiswa yang sakit, akibat macet dan aspek lingkungan yang diakibatkan hasil tambang tersebut, katanya.(Susi)
Pewarta: Oleh Susilawati
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
