Logo Header Antaranews Sumsel

AJI dukung aksi petani Jambi

Senin, 17 Desember 2012 18:34 WIB
Image Print

Palembang (ANTARA Sumsel) - Aliansi Jurnalis Independen Palembang mendukung aksi petani Jambi dalam menuntut pengembalian lahan yang sampai kini dikuasai perusahaan dengan melakukan jalan kaki ke Jakarta.

"Aksi jalan kaki petani Jambi wujud pemerintah daerah dan pusat belum mampu melindungi rakyatnya dalam kondisi tertindas akibat kebijakan yang mereka keluarkan," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Imron Supriyadi, di Palembang, Senin.

Menurut dia, perlawanan rakyat diprediksi akan terus terjadi jika pemerintah tidak membuat kebijakan yang prorakyat.

Padahal, pemerintah dipercaya untuk mengemban amanah rakyat bukan mengakomodasir kepentingan segelintir orang yang bermodal.

Ia mengatakan, bukan hanya petani Jambi yang bermasalah dengan perusahaan tetapi hampir semua rakyat dari berbagai sektor juga merasakan dampak dari regulasi yang tidak berpihak pada masyarakat.

Karena itu, AJI mendukung penuh perjuangan petani Jambi dan petani lain serta sektor lain, seperti buruh dan kaum miskin merebut hak.

Dia menjelaskan, bersatunya berbagai elemen baik organisasi petani, buruh dan juga LSM pro rakyat melawan kezaliman rezim kini menjadi keharusan untuk mencapai kesejahteraan rakyat.

Perjuangan rakyat secara solid akan menjadi kunci keberhasilan mendorong kesejahteraan bukan hanya milik regulator dan kroninya.

Imron menambahkan, AJI Palembang akan bergabung dengan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi dan Partai Rakyat Demokratik Sumsel serta organisasi non pemerintah lainnya akan menyambut petani progresif Jambi.

Dukungan dan simpati terhadap aksi "longmarch" Jambi-Jakarta sepanjang 1.000 kilometer akan terus mereka suarakan.

Koordinator lapangan aksi petani Jambi, Andi mengatakan saat ini puluhan petani masih terus bersemangat untuk melanjutkan aksi mereka sampai ke istana negara.

Namun, dengan kondisi cuaca yang tak menentu mengakibatkan satu orang peserta aksi sakit, Ngadiono (47) warga Desa Bangko Batanghari yang terpaksa di rumah warga di Kabupaten Banyuasin.

Sementara sampai kini puluhan petani yang dikoordinir serikat tani nasional tersebut masih berjalan kaki dengan tekad lahan mereka dikembalikan serta pelaksanaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 khususnya pasal 33 bahwa bumi, air, udara dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara serta dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(Nila)



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026