
Polisi evaluasi penangguhan Diego

...Penangguhan itu, pertama, berkas selesai, lalu tersangka Diego kami tidak khawatir melarikan diri, tersangka juga tidak akan menghilangkan barang bukti...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pihak kepolisian masih mengevaluasi penangguhan penahanan Diego Michiels (22) bek kiri Timnas Indonesia terkait kasus dugaan penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Angesto Romano Yoyol kepada wartawan di Jakarta, Rabu mengatakan kepolisian masih mengevaluasi, (Penangguhan) Itu haknya tersangka, bisa atau tidaknya nanti kita lihat.
Mengenai penangguhan dapat dilihat ke depan apabila berkas dan juga sejumlah persyaratan lainnya sudah lengkap dan siap dilaksanakan.
"Penangguhan itu, pertama, berkas selesai, lalu tersangka Diego kami tidak khawatir melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tersangka juga tidak akan menghilangkan barang bukti. Jadi ini kami tidak bicara jaminan mengenai penangguhan, tetapi kami bicara fakta," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih memeriksakan sejumlah saksi dan barang bukti terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Domain Club, Senayan City, pada Kamis (8/11) dini hari lalu.
"Sejauh ini perkembangannya masih pemeriksaan saksi," kata Yoyol.
Yoyol juga menyampaikan bahwa mengenai penangguhan penahanan terhadap Diego saat ini belum dapat dilakukan.
Pasalnya, saat ini polisi masih fokus dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah rekan Diego.
"Penangguhan belum ada, karena masih konsentrasi di penyidikan. Dari polisi masih sesuai dengan prosedur hukum yang ada, kan pelakunya bukan Diego sendiri, masih ada empat orang lagi," lanjut Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Rahmat juga mengamini hal senada. Untuk sementara ini, penangguhan kepada Diego belum dilakukan.
"Penangguhan untuk sementara belum, alasannya pertimbangannya kan banyak. Salah satunya semua orang di mata hukum itu sama. Saat ini belum ada, masih ditahan," ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, tidak ada perlakuan berbeda dengan tahanan lain, atau istimewa kepada pemain timnas Indonesia itu.
"Perlakuan sama, perlakuan orang sama depan hukum. Jadi tidak akan berlaku bahwa karena Diego, harus istimewa atau gimana, sama dengan tahanan lain," kata
Rahmat.
Menurut Rahmat, Diego diperbolehkan dibesuk oleh kerabat ataupun keluarga, asalkan hal tersebut tidak mengganggu penyidikan dan sesuai dengan jam besuk.
"Kalau yang menjenguk itukan hak mereka, kuasa hukum boleh, keluarga boleh, sesuai dengan jam besuk, tetapi kita atur gimana supaya tidak menghalangi penyidikan," ujar Rahmat.
Diego Michiels dijadikan tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Mef Paripurna di Domain Club, Senayan City, Kamis (8/11) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, pemain yang merumput di Arema IPL ini beserta keempat temannya pun terancam terjerat Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan juncto Pasal 351 mengenai Penganiayaan dengan ancaman 9 tahun. (ANT/PSO-009)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
