
Sumsel perlu ada Raperda pelayanan publik

....Persiapan-persiapan diperlukan agar aspek pelayanan publik ini memperoleh perhatian sebagai fungsi utama dari pemerintah daerah....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Provinsi Sumatera Selatan perlu ada Rancangan Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik penting dilaksanakan, karena cita-cita provinsi itu banyak sekali untuk pelayanan pubik.
Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Indonesia Adijaya Yusuf menyampaikan hal itu seusai menjadi pembicara terkait dengan dilaksanakan uji publik terhadap lima dari enam raperda inisiatif DPRD Sumsel di Palembang, Jumat.
Menurut dia, apa yang dilakukan tim dari Lembaga Penelitian Unsri sudah cukup baik, dalam artian menyambung dengan UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dimaksudkan semacam peraturan pelaksanaan di tingkat provinsi.
"Saya pikir apa yang ada diatur dalam UU itu dan diatur kembali dalam raperda penyelenggaraan pelayanan publik ini cukup baik," katanya.
Ia mengatakan, jadi intinya semua aspek-aspek modern daerah sudah masuk di dalam raperda itu, terutama fungsi-fungsi untuk melakukan pelayanan publik.
"Sekarang ini yang menjadi tren di mana-mana bukan hanya di negara berkembang, di negara majupun mereka mereformasi sehingga sistem pelayanan publik mengena bagi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia menyatakan, jadi tidak hanya dibuat pemerintah tanpa dibutuhkan masyarakat, tetapi dibuat berdasarkan kebutuhan yang nyata bagi masyarakat.
Raperda ini dibutuhkan, karena harus diatur kalau masyarakat memperoleh hak-hak mereka berdasarkan konstitusi, dan jelas mengatakan ditingkatkan kesejahateraannya serta diberi pencerahan dalam bentuk pendidikan.
"Dua hal penting dilaksanakan untuk pelayanan publik bagi masyarakat, kita menyambut raperda ini menjadi sesuatu yang penting dilaksanakan di Provinsi Sumsel memiliki cita-cita banyak sekali untuk pelayanan publik. Sekarang belum punya aturan dasarnya dan ini akan menjadi dasar pelaksanaan dari rencana-rencana besar itu," paparnya.
Jadi, yang penting kesiapan pemerintah daerah untuk membentuk misalnya gugus tugas dalam melaksanakannya.
Persiapan-persiapan diperlukan agar aspek pelayanan publik ini memperoleh perhatian sebagai fungsi utama dari pemerintah daerah.
Pelayanan umum hal yang sangat penting untuk dilaksanakan pemerintah, jangan mengurus diri sendiri, karena mengurus publik tugas utama dari pemerintah daerah dan itu ditekankan dalam raperda penyelenggaraan pelayanan publik ini, katanya.(ANT-T.KR-SUS)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
