Logo Header Antaranews Sumsel

Mau naik haji kok ngutang?

Kamis, 1 November 2012 13:35 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Para calon haji (calhaj), waspadalah! Ungkapan seperti itu sudah sering terdengar melalui berbagai media massa: cetak dan elektronik, terkait masih seringnya peristiwa penipuan yang kemudian menyisakan penyesalan dan kesedihan bagi calhaj yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji.

Waspadailah biro perjalanan haji illegal melalui oknumnya mencari "mangsa" dengan janji dapat memberangkatkan calhaj dalam waktu cepat. Waspadailah iming-iming oknum tertentu bahwa dengan membayar sejumlah uang (ratusan juta rupiah), maka keberangkatan beribadah haji dapat berjalan lancer. Waspadailah, dan seterusnya..

Kata waspadailah yang mengandung imbauan agar calhaj berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji, tidak memaksakan diri untuk berhaji saat diri masih dalam posisi tidak memiliki kemampuan lahiriah dan jasmaniah-kemampuan fisik, finansial dan kenyamanan bagi keluarga yang ditinggalkan-sudah terlalu sering digaungkan kalangan ulama di berbagai pelosok bumi nusantrara ini.

Sayangnya, karena predikat haji masih menjadi sebagai status sosial, kewaspadaan yang harus dikedepankan membuat mata seseorang bisa tertutup. Pasalnya, sang oknum dengan mulut "ber-bisa" sambil meluncurkan kata-kata "manis" bahwa haji sebagai ibadah puncak tertinggi dalam rukun Islam harus diperjuangkan sekali dalam seumur hidup.

Sepintas penggalan kalimat rayuan itu bisa menggetarkan hati. Siapa yang tak "kepincut". Apalagi bagi seorang muslim tentu keinginan melihat Ka'bah bukan sebatas gambar saja, tetapi bangunan sebagai Baitullah "rumah Allah" yang telah berdiri ribuan tahun silam. Bangunan yang didirikan oleh nabi sebagai pembawa agama tauhid, yaitu Ibrahim dan putranya Ismail.

Sejatinya, berhaji yang berupa ibadah fisik dan berupa napak tilas perjuangan Nabi Muhammad SAW tidak harus diperjuangkan dengan nafsu sehingga mengabaikan aturan yang ada. Ibadah berhaji memang menyangkut hak, karena merupakan hak asasi bagi seorang yang beriman. Tetapi, di situ ada rambu berupa aturan bahwa menunaikan haji ada prinsip yang harus diindahkan, yaitu menyangkut istitoah.

Nah, di sini titik pangkalnya. Pemahaman istitoah harus didefinisikan kembali. Pasalnya, antara Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya sudut pandang berbeda.

Perbedaan itu tentu saja ada yang melatarbelakangi kalau bukan ada hal yang bersinggungan dengan masalah "fulus". Kata orang Arab, nggak ada "fulus" (uang) antum (kamu) bisa "mamfus" (mati).

Hal itu terjadi setelah MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) membenarkan kalangan perbankan mengeluarkan produk terbaru, yaitu perbankan syariah dana talangan haji. Dana talangan haji itulah yang kemudian dituding sebagai penyebab makin panjangnya daftar tunggu (waiting list) ibadah haji.

Sementara jika dilihat pemahaman istito'ah itu mencakup kemampuan fisik untuk ibadah haji, sehat fisik dan punya dukungan finansial. Kemampuan (istitoah) menjadi syarat mutlak. Istitoah itu meliputi materi, kendaraan, keamanan, bekal selama berangkat haji, dan bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dan, ternyata bekal itu harus ditambah dengan ilmu serta wawasan yang cukup bagi setiap calon jama'ah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah haji.

Istitoah
Allah SWT berfirman : Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah SWT adalah mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu. (QS. Ali Imran : 97). Salah satu kewajiban umat Islam adalah mengerjakan haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu (istitoah), baik fisik maupun materi dan aman dalam perjalanan. Punya perbekalan untuk membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pergi dan pulang serta biaya hidup, tempat tinggal, makanan dan minuman yang cukup.

Dan berkaitan dengan definisi istittoah atau kemampuan bagi calon jamaah haji itulah, Kementerian Agama lalu merasa perlu membentuk tim yang terdiri atas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia.

Produk dana talangan haji memang memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.

Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia,Dwiyanto mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut.

Terkait dengan istitoah itu, ulama besar dari Palu, yang juga sekaligus Ketua MUI Sulawesi Tengah (Sulteng) Sayyid Sagaf Al Jufri, MA angkat bicara.

Ditemui di kediamannya di Palu, Selasa (30/10), ia mengatakan, berhaji dengan menggunakan dana talangan semestinya orang yang bersangkutan belum masuk pada wajib haji. Pergi haji dengan cara seperti itu lebih baik dihindari.

Sebaiknya menabung sendiri dan jika sudah waktunya pasti dapat berhaji.

"Istitoah itu mengangkut kemampuan atau daya berupa keuangan dan kesehatan serta aman dalam perjalanan," Sayyid Sagaf Al Jufri menjelaskan.

Begitu juga pergi haji menggunakan dana arisan. Jika di antara anggota ada yang berutang, siapa yang harus menanggung. Lagi pula anggota keluarga belum bisa menjadi pengganti berhaji tatkala salah seorang anggota bersangkutan meninggal.

Jadi, menurut pimpinan Pondok Pesantren Al Khairat, Palu, Donggala, Sulawesi Tengah, hindari berhaji dengan cara illegal.

Apalagi menggunakan Multi Level Marketing (MLM), yang menurut ulama kharismatis ini, kini di Palu mulai bermunculan. MLM berkantor pusat di Jakarta dan membuka perwakilan di berbagai daerah.

Karena itu, Kementerian Agama bersama para pemangku kepentingan lainnya diharapkan bisa menertibkan agen atau institusi lain yang dapat merusak ibadah haji.

Di sisi lain ulama kharismatis itu juga memberi apresiasi terhadap penyelenggaraan haji 1433 H/2012 M yang berjalan baik. Hanya saja perlu dilakukan pembenahan banyaknya jemaah haji tak terangkut yang disebabkan adanya ulah biro penyelenggara haji melakukan tindakan tak terpuji.

"Seperti saya kemukakan tadi, benahi secara komprehensif," pintanya.

Berhaji itu sekali seumur hidup. Karena itu, Kementerian Agama yang berencana memberangkatkan calhaj usia lanjut "plus" satu pendampingya, pada musim haji mendatang harus didukung semua pihak. Termasuk memproteksi seseorang yang berhaji berulang kali.

"Beri kesempatan berhaji kepada orang yang belum menunaikan ibadah haji," ia mengimbau.

Menag prihatin

Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku prihatin dengan maraknya BPS haji yang memanfaatkan tingginya animo umat Muslim untuk pergi haji melalui produk dana talangan haji. Pergi haji menggunakan dana talangan bank tentu tak sesuai dengan prinsip istitoah.

Karena itu, ia pun minta otoritas Bank Indonesia (BI) untuk menertibkan BPS haji secepatnya. BPS haji dengan program itu telah membuat daftar tunggi (waiting list) berhaji semakin panjang.

Dari perspektif regulasi untuk menertibkan haji menggunakan dana talangan, masih banyak pihak merasa pasimis hal itu bisa dilakukan. Pasalnya, data perbankan dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi. Seseorang yang sudah melunasi dan sudah memiliki porsi haji datanya persis sama, baik di Siskohat maupun bank BPS haji.

Siapa yang dapat memastikan bahwa orang menggunakan dana talangan berutang ketika yang bersangkutan sudah punya porsi haji. Hanya pihak bank dan jemaah bersangkutan itulah yang mengetahui. Perjanjian antara pihak BPS haji dan pengguna program dana talangan tentu akan saling menjaga kepercayaan. Bagi bank, nama baik nasabahnya penting dijaga.

Di Mojokerto, Jawa Timur, ada kasus. Beberapa jemaah pada musim haji 1433 H/2012 M, sudah mendapat porsi haji dengan menggunakan dana talangan tapi tak dapat menunaikan ibadah haji. Pasalnya, pihak bank tak memberi akses pelayanan pelunasan, dengan alasan cicilan talangan setoran awal belum terpenuhi. Harus ada persepsi dan langkah yang sama untuk menegakan prinsip istitoah. Kini tinggal menunggu waktu dari para pemangku kepentingan dan Dirjen PHU Anggito Abimanyu menyatukan langkah untuk itu.
(E001/A011)



Pewarta:
Editor: AWI-SEO&Digital Ads
COPYRIGHT © ANTARA 2026