
JPU tuntut terdakwa kasus penerimaan CPNS

....JPU Kejaksaan Negeri, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menuntut Suk dan Fer, mantan pejabat Badan Kepegawaian Daerah, satu bulan penjara dalam kasus penyelewengan penerimaan calon pegawai negeri sipil, formasi 2009....
Pagaralam (ANTARA Sumsel) - JPU Kejaksaan Negeri, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menuntut Suk dan Fer, mantan pejabat Badan Kepegawaian Daerah, satu bulan penjara dalam kasus penyelewengan penerimaan calon pegawai negeri sipil, formasi 2009.
"Kasus ini sudah damai sehingga menjadi salah satu pendukung meringankan tuntutan terhadap kedua terdawah yaitu Suk mantan Kepala BKD dan Fer mantan Kepala Bidang Formasi, sehingga tuntutan hanya satu bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Anton Nuralim, Minggu.
Memang, kata dia, yang membuat laporan adanya dugaan kecurangan Eva Diarti (27) warga Jarai Kabupaten Lahat dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah formasi 2009 yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah.
"Namun pelapor sudah damai dan tidak menuntut kasus ini dilanjutkan sehingga dapat diringankan tuntutanya," ungkap dia.
Anton mengatakan, demikan juga saat dilakukan penyerahan dari penyidik Polres Pagaralam kedua terdawaka tidak dilakukan penahanan.
"Selain itu keduanya ada yang menjamin tidak melarikan diri dan memberikan uang jaminan sehingga tidak perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
Meskipun dalam KUHP, kata dia, keduanya melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara tapi beberapa hal tadi yang menjadikannya dapat diringankan.
"Kalau ada wacana hakim akan membaskan kedua terdakwa kami akan melakukan kasasi," kata dia.
Ia mengatakan, melalui perdamaian tadi menjadikan faktor utama tuntutan kasus penyelewengan CPNS ini bisa sangat ringan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Harun mengatakan, memang kasus kecurangan dalam penerimaan CPNSD melibatkan oknum pejabat BKD, sudah beberapa kali dilakukan persidangan dan sekarang masuk materi tuntutan oleh Jaksa,
Sekarang, kata dia, meskipun Jaksa sudah mengajukan tuntutan satu bulan penjara tinggal hakim memutuskan perkara ini.
"Saat ini prosesnya belum sampai pada putusan, karena masih ada sidang mendengarkan pembelaan dari penasehat hukumnya," ungakp dia.
Sementara itu Kapolres Kota Pagaralam AKBP Abi Darin didampingi Kasat Reskrim AKP Indarmawan mengatakan, sudah cukup bukti jika dalam proses seleksi CPNSD Pagaralam tersebut terjadi beberapa kecurangan dan ada pelaporannya.
"Memang terlalu ringan tuntutan yang diberikan jaksa hanya satu bulan, padahal pasal yang dilanggar kedua tersangka cukup patal memalsukan dokumen negara," ungkap ia.
Contohnya, kata dia, merobah kuota yang ditetapkan Menteri PAN Republik Indonesia, untuk jurusan komputer S1 dari 22 peserta yang lulus menjadi 24 orang, mengganti nama Eva Diarti dan memalsukan data kepegawaian hasil tes pegawai.
"Sesuai dengan ketetapan Menteri PAN, formasi S1 komputer sebanyak 22 orang, namun setelah diumumkan justru bertambah dua orang," ungkap dia.
Demikian juga dengan penentuan urutan kelulusan nama Eva Diarti muncul tapi saat pengumuman di media muncul nama lain Evi Diarti.(Asnadi)
Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
