
Izin pendirian toko modern dibatasi

....Pembatasan pendirian toko modern itu menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan pasar tradisional atau warung milik warga....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai membatasi izin pendirian toko modern agar tidak menganggu aktivitas pasar tradisional dan warung-warung warga.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Yustianus di Palembang, Jumat, mengatakan saat ini pihaknya mulai membatasi perizinan pendirian toko modern di daerah itu.
Pembatasan tersebut dilakukan karena sampai kini tercatat lebih dari 200 toko modern telah beroperasi sehingga dinilai sudah mencukupi kebutuhan warga.
Menurut dia, pembatasan pendirian toko modern itu menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan pasar tradisional atau warung milik warga.
Pemkot sendiri berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat dengan berbagai upaya mendorong perkembangan usaha.
Ia mengatakan, selama ini dalam proses perizinan pendirian toko modern pihaknya telah melakukan berbagai kajian untuk meminimalisir dampak langsung dari beroperasinya toko.
Kajian terhadap pendirian toko modern juga tidak dilakukan dengan instan tetapi melalui berbagai tahapan sehingga direkomendasikannnya beroperasinya toko modern.
Dia menjelaskan, saat ini toko modern dinilai cukup sehingga mulai dibatasi.
Namun pihaknya memperkirakan tahun depan bukan hanya membatasi tetapi akan menyetop izin pendirian pasar modern. (Nila)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
