Logo Header Antaranews Sumsel

Perusahaan harus beli bbm non subsidi

Jumat, 31 Agustus 2012 16:03 WIB
Image Print
Perusahaan tambang dan perkebunan tidak diperkenankan gunakan bbm subsidi (FOTO ANTARA)
....Perusahan tambang dan perkebunan jika masih membeli bahan bakar minyak bersubsidi artinya sudah melanggar....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Perusahan tambang dan perkebunan jika masih membeli bahan bakar minyak bersubsidi artinya sudah melanggar, karena sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral per 1 September tidak boleh lagi membeli BBM subsidi.

"Kalau ada yang membeli BBM subsidi, berarti melanggar, karena per 1 September perusahaan tambang dan perkebunan harus membeli bahan bakar minyak non subsidi," kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan HA Djauhari ketika ditanya mengenai Peraturan Menteri ESDM terkait dengan hal itu di Palembang, Jumat.

Menurut dia, semua armada dari perusahaan tambang dan perkebunan itu membeli BBM solar dengan harga bebas artinya bukan yang subsidi.

Ia menyatakan, semua aparatur harus memperhatikan ini, jangan sampai mereka itu tetap mengambil jatah BBM yang subsidi.

"Kita berharap dari Pertamina sendiri harus mengawasi dan jangan sampai ada kerja sama SPBU dengan sopir apalagi membeli BBM menggunakan jerigen," katanya.

Ia mengatakan, hal itu hendaknya diperhatikan, jangan mengambil jatah BBM subsidi agar supaya bahan bakar minyak tidak cepat habis.

Jika kendaraan perusahaan tambang dan perkebunan semuanya membeli dengan harga subsidi tentunya merugikan masyarakat yang mempunyai hak itu, ujarnya.

Ia menuturkan, seharusnya peraturan itu diterapkan dari dulu, ini sudah lama baru peraturan diberlakukan.

Nantinya, kata dia, yang namanya perusahaan tambang, perkebunan dan pabrik tidak dilayani untuk membeli BBM subsidi.

Sementara masih sedikitnya SPBU yang menjual BBM non subsidi, ia menjelaskan, kalau itu bisa pemberlakuan harganya saja dinaikkan sesuai dengan harga bahan bakar minyak tersebut.(Susi)



Pewarta:
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026