
Jaksa Agung : terus lakukan pencarian Satono

...Melalui intelijen kami terus mengupayakan menangkap terpidana, agar dapat menjalani hukumannya...
Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pencarian Satono, mantan Bupati Lampung Timur yang menjadi terpidana perkara korupsi Rp119 miliar APBD daerahnya masih terus diupayakan, agar yang bersangkutan dapat segera menjalani hukuman 15 tahun penjara.
"Melalui intelijen kami terus mengupayakan menangkap terpidana, agar dapat menjalani hukumannya," kata Basrief, saat ditemui di Masjid Al Furqon, Bandarlampung, Minggu (12/8) malam.
Dia menambahkan, berkaitan dengan jaksa yang diindikasikan terlibat dalam pelarian terpidanaitu, saat ini masih dalam pengawasan Kejaksaan Agung, dan masih terus dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Kami melakukan pengawasan terhadap jaksa yang diindikasikan membantu pelarian terpidana itu," kata dia pula.
Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah diperiksa terkait pelarian Satono, namun hasilnya belum dapat diketahui.
Kejaksaan Tinggi Lampung beberapa waktu lalu pernah melakukan penggerebekan di rumah Satono di Jalan Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandarlampung, namun hasilnya masih nihil.
"Kami telah melakukan penggerebekan di rumahnya yang ada di Jalan Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandarlampung pada Selasa (24/7), pukul 11.00 WIB, namun hasilnya nihil," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Abdul Azis pula.
Ia menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Satono itu, tim yang terdiri dari Kejati Lampung, aparat kepolisan dan TNI, mencari terpidana hingga di atap rumah, bahkan mencari kemungkinan lain yang menyebutkan ada ruang bawah tanah.
"Di dalam rumahnya kami hanya menemukan pihak keluarga, yakni istri, anak, menantu serta cucunya," kata dia lagi.
Abdul Azis yang bertindak sebagai ketua tim pencari Satono mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan upaya dari pihaknya yang terus berusaha menangkap terpidana yang harusnya menjalani hukuman itu. (ANT-RB*B014)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
