
Pembangunan rumah murah dihentikan

....Pembangunan rumah murah di Kota Palembang mulai distop, karena ada peraturan Menteri Perumahan tidak diperbolehkan lagi....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pembangunan rumah murah tipe 21 yang sedang berlangsung di Palembang akan dihentikan karena adanya peraturan Menteri Perumahan yang tidak memperbolehkan lagi membangun dengan tipe tersebut.
"Pembangunan rumah murah di kawasan Keramasan Musi II distop, karena ada peraturan Menteri Perumahan yang melarang membangun tempat tinggal dengan tipe 21," kata Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Edward Jaya di Palembang, Jumat.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan menteri tidak boleh lagi membangun rumah dengan tipe 21, sekarang minimal tipe 36.
"Kami sepakat pembangunan rumah murah tipe 21 di Keramasan distop," katanya.
Ia mengatakan, mereka juga akan memanggil Bank SumselBabel terkait dengan hal itu dan kawasan tersebut diganti menjadi rumah susun sewa (rusunawa) lebih efektif.
Sementara bila dibuat rumah satu-satu tidak efektif karena di kawasan rawa, namun bila dijadikan rusunawa, rawa itu jadi kolam retensi dan di bawahnya dijadikan tempat parkir atau besmen.
Ia menilai, rumah dengan tipe 21 itu tidak layak huni, karena dimana tempat makan dan masak, dan Menteri Perumahan juga sudah tidak memperbolehkannya lagi.
Komisi IV DPRD Sumsel juga meminta kepada Bappeda untuk membuat rencana baru rusunawa yang layak huni, tuturnya.
Sebagaimana diketahui pembangunan rumah tipe 21 yang sedang dibangun di Keramasan sebanyak 1.000 unit untuk masyarakat informal, dan seribu unit lagi rumah tipe 36 bagi PNS di Jakabaring, Palembang.(Susi)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
