
Mayoritas hotel tak sediakan pemadam api standar

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mayoritas hotel melati, bintang satu dan dua tidak menyediakan alat pemadam api ringan sesuai standar yang diatur dalam peraturan daerah Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Palembang Decky Lenggardi, Rabu mengatakan sebagian besar hotel melati dan bintang satu serta dua tidak memiliki alat pemadam api ringan (Apar) sesuai ketentuan karena hanya menyediakan dua sampai tiga unit.
Padahal idealnya setiap 20 meter ruangan harus memiliki satu unit apar ditambah hidran yang wajib juga disediakan.
Menurut dia, petugas secara rutin tiap tiga bulan sekali mereka melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hotel yang belum memiliki kelengkapan standar alat penyelamat kebakaran itu
Namun, memang prosesnya tidak instan karena perlu pemahaman dan pembinaan terhadap manajemen hotel agar memenuhi apar sesuai standar.
Ia mengatakan, selain tidak tersedia apar dan hidran hotel-hotel di daerah itu cenderung belum memperhatikan kondisi alat yang telah tersedia.
Sebab sesuai dengan ketentuan, alat pemadam kebakaran harus dilakukan pengecekan rutin sehingga dapat memastikan kondisinya baik dan ketika akan digunakan bisa berfungsi optimal.
Dalam ketentuan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tetang retribusi dan pembinaan serta pengawasan alat pemadam kebakaran setiap hotel wajib memiliki apar jika tidak tersedia dikenakan sanksi.
Sanksi berupa kurungan tiga bulan dan denda Rp50.000.000 terhadap pemilik gedung yang tidak menyediakan apar. (Nila)
Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
