Logo Header Antaranews Sumsel

Pengerukan pasir diizinkan tapi tak boleh ekspor

Selasa, 15 Mei 2012 20:30 WIB
Image Print
....Memang boleh dikeruk, menteri pun sudah setuju. Tapi ekspor pasir tidak bisa dilakukan....

Jambi (ANTARA Sumsel) - Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengungkapkan bahwa jika dilakukan pengerukan Sungai Batanghari, pasir hasil kerukan tersebut tidak diperbolehkan diekspor.

"Memang boleh dikeruk, menteri pun sudah setuju. Tapi ekspor pasir yang tidak bisa kita lakukan," kata Gubernur kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, lima menteri sudah menyetujui untuk melakukan pengerukan dan penjualan pasir, namun menurut Gubernur penjualan pasir yang dilarang. Semula, investor India, PT Synco Global yang komitmen dalam nota kesepahaman dengan pemerintah menyanggupi untuk melakukan pengerukan itu.

Menurut Gubernur, belakangan mereka minta diberikan izin untuk memungut retribusi atas penggunaan sungai oleh angkutan tongkang batubara nantinya. "Nah itu dilarang," katanya.

Kendala inilah yang disebut Gubernur menjadi hambatan, namun saat ini tengah dijajaki kerjasama antara perusahaan itu dan pihak pelabuhan. Saat ini kerja sama masih dalam penjajakan.

"Kita lihatlah nanti ke depan," katanya.

Namun demikian, Gubernur mengatakan, beberapa tongkang batubara sudah menggunakan jalur sungai. Ke depan diharapkan semua batubara tidak lagi melintasi jalanan, melainkan melalui sungai.

"Semua pengangkutan batubara melalui jalur sungai," katanya.

Jika dikaji dalam surat persetujuan lima menteri dalam No S-82/DIV.M.EKON/04/2012 tertanggal 30 April 2012 yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil rapat bersama disimpulkan lima kementerian menyetujui pengerukan tersebut.

Kementrian itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) dan Kementerian Perekonomian melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Perekonomian.

Dalam surat itu, Kementerian PU menyatakan setuju dilakukan pengerukan sungai dengan memperhatikan pengamanan dan tata cara ruang Sungai Batanghari. Lalu Kementerian ESDM menyatakan persetujuannya untuk dilakukan pengerukan bahkan ESDM menyatakan ekspor pasir diperbolehkan dengan syarat ketentuan harus diolah terlebih dahulu.

Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga menyatakan setuju, namun pembiayaan pengerukan dibebankan kepada pemakai jasa sungai (perusahaan batubara). Bahkan Kementerian ini menjelaskan, jika dilakukan pengerukan dan arus transportasi air lancar, maka hal ini bisa menghambat kerusakan-kerusakan infrastruktur yang ada di darat, yakni jalan.

Sementara, Kementerian Polhukam juga menyatakan persetujuannya pengerukan Sungai Batanghari. Alasannya, pengerukan pasir untuk keperluan di dalam negeri. Sementara, Kedeputian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Perekonomian juga menyetujui pengerukan ini.

Dalam surat itu, dinyatakan persetujuan pengerukan pasir namun syaratnya dicarikan solusi pembiayaan lainnya. Memang ada tiga Kementerian yang belum setuju, yakni Kementerian Luar Negeri dengan alasan penjualan pasir yang direncanakan ke Singapura, hanya akan menambah luas Singapura.

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berpendapat pengerukan akan merusak habitat serta Kementerian Perdagangan yang tidak setuju pengerukan jika pasir diekspor.

Jika saja pemerintah Provinsi Jambi mau mengejar persetujuan pengerukan dan ekspor pasir itu, maka sudah ada investor yang siap menjalankan tugas pengerukan itu, hingga arus lalu lintas lancar. Bahkan, tak sedikitpun biaya pemerintah tersentuh untuk ini. (ANT)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026