Logo Header Antaranews Sumsel

PNS Pemkot Palembang dapat tambahan penghasilan

Senin, 16 Januari 2012 17:04 WIB
Image Print
Kantor Walikota Palembang di kawasan Jalan Merdeka. (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah/11)

Palembang, (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Palembang akan mendapat tambahan penghasilan, yang sekarang ini baru dibuat rumusan mengenai peraturannya.

Sekretaris Daerah Kota setempat, H Husni Thamrin menyampaikan itu ketika ditanya mengenai hasil rapat penjelasan peraturan Wali Kota Palembang Nomor 88 Tahun 2011 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS, Senin.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59/2007 bahwa PNS dapat diberikan tambahan penghasilan.

Terkait dengan itu, maka mereka akan merealisasikan di tahun 2012 ini dan Wali Kota sudah mengarahkan hal tersebut, katanya.

Ia mengatakan, tambahan penghasilan bagi PNS itu diberikan dalam rangka meningkatkan kinerja para pengabdi negara tersebut.

Enam kreteria PNS yang akan diberikan tambahan penghasilan itu yakni pegawai memiliki loyalitas kerja penuh, dengan resiko seperti di laboratorium, penjaga mercusuar, petugas rontgen dan penjaga lintasan kereta api.

Akan tetapi, tidak semua kreteria yang diberikan itu ada di Kota Palembang, ujarnya.

Ia menjelaskan, sekarang ini mereka mengadakan rapat untuk merumuskan keputusan Wali Kota Palembang tentang penjabaran dari Permendagri tersebut, dan diharapkan bisa dilaksanakan di tahun 2012 ini.

"Kita rumuskan, kalau sudah diputuskan bisa saja anggaran untuk pemberian tunjangan penghasilan PNS ini, dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2012," jelasnya.

Pemberian tunjangan penghasilan bagi PNS itu berbeda-beda nantinya sesuai dengan kinerja mereka masing-masing, dan akan ada formulanya.

Pemberian Tunjangan Penghasilan PNS ini hampir di seluruh daerah ada, tetapi besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing dan itu dibenarkan.

"Kita usahakan bisa dilaksanakan di tahun 2012," tutur dia.

Ia juga menegaskan, kalau pemberian tunjangan penghasilan ini hanya untuk PNS saja, sedangkan tenaga honor tidak, karena mereka itu non PNS.

Dengan pemberian tunjangan penghasilan PNS itu, diharapkan para pegawai bisa meningkatkan kinerja mereka dan bagi yang tidak bekerja penuh tentunya ada konsekuensi bagi mereka.

Kemudian bagi PNS yang terlambat datang juga ada pemotongan tunjangan penghasilan secara progresif, dan nantinya akan dirumuskan, demikian Husni Thamrin. (ANT/KR-SUS)



Pewarta:
Editor: Yudi Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026