
Pajak progresif kendaraan roda empat segera diterapkan

Palembang, (ANTARA) - Pajak progresif kendaraan roda empat akan diterapkan di Sumatera Selatan mulai tahun 2012 mendatang sehingga bisa meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
Mulai tahun 2012 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 pajak kendaraan bermotor khusus roda empat akan berlaku pajak progresif, kata Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin di Palembang, Kamis.
Menurut dia, untuk menerapkan pajak progresif itu tentunya diperlukan berbagai persiapan mulai dari kesiapan sarana, aparatur dan sosialisasinya.
Pelaksanaan pemungutan pajak-pajak daerah termasuk pemungutan pajak kendaraan bermotor didalamnya pajak progresif telah diatur berdasarkan peraturan daerah No.3 Tahun 2011 yang merupakan tindak lanjut dari UU.No.28 Tahun 2009, katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya telah dilakukan langkah-langkah antara lain menyiapkan program komputerisasi di setiap kantor samsat yang bisa melacak dan menentukan tingkat progresif dari masing-masing kepemilikan kendaraan bermotor.
Kemudian menyiapkan aparatur/SDM yang dapat mengaplikasikan program untuk pelaksanaan pajak-pajak progresif, ujar dia.
Selanjutnya juga telah dilaksanakan sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang pajak daerah melalui media massa dan langsung ke 15 kabupaten dan kota di Sumsel yakni sosialisasi ke masing-masing pejabat daerah dan ke wajib pajak di kecamatan-kecamatan, tutur dia.
Sementara mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2011 ia menyatakan, kebijakan pelaksanaan pemutihan pajak itu telah diatur berdasarkan peraturan gubernur Sumsel No.6 Tahun 2011.
Efektivitas dari pelaksanaan pemutihan pajak ini dapat terlihat dari realisasi penerimaan khusus sektor pemutihan dari 25 April sampai 25 Oktober 2011 dapat terealisir sebesar Rp63,2 miliar dengan jumlah kendaraan yang mendaftar untuk membayar pajak sebanyak 185.769 unit, papar dia.
Ia menuturkan, apresiasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak di setiap kabupaten dan kota cukup baik.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk memelihara agar wajib pajak tetap menyetorkan/membayar pajaknya yakni dengan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, demikian Alex Noerdin.(ANT/KR-SUS)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
