Jakarta (ANTARA) - Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang PPO Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi online (daring) berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3), yang diduga mencabuli penumpang perempuannya di Jakarta Pusat (Jakpus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3) di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
"Saat itu, korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat.
"Pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi, lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil," ujar Budi.
Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi untuk bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, serta melacak keberadaan pelaku.
“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ucap Budi.
Dia menyebutkan dari dalam mobil pelaku, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam (handphone), serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS," tutur Budi.
Dia menegaskan Polda Metro Jaya menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.
Sebelumnya, beredar sebuah video di akun media sosial Instagram @jakarta.trending yang memperlihatkan rekaman dari korban saat mengalami pelecehan seksual.
"Seorang wanita penumpang taksi online membagikan pengalaman yang tidak menyenangkan, melalu video yang diunggah oleh akun VT Cuteie_O. la menceritakan menjadi korban diduga pelec3han yang dilakukan oleh sopir taksi online," tulis akun tersebut.
Terduga pelaku, kata dia, diduga memanfaatkan profesinya sebagai sopir taksi online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan, sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap sopir taksi daring yang lecehkan penumpang di Jakpus
Polisi tangkap seorang sopir taksi daring yang lecehkan penumpang di Jakpus
Jumat, 3 April 2026 15:44 WIB
Barang bukti kendaraan sopir taksi daring yang melakukan pelecehan seksual di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.
Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro Jaya ungkap motif pembunuhan berencana di Serpong Utara akibat sakit hati
22 April 2026 9:34 WIB
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi: 12 orang alami luka bakar serius hingga 70 persen
02 April 2026 7:14 WIB
Bapanas minta Satgas Pangan Polda Metro Jaya tindak tegas penjual MinyaKita di atas HET
23 February 2026 5:09 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus penganiayaan balita di Banda Aceh: Tiga pengasuh Daycare jadi tersangka
30 April 2026 7:28 WIB