Jakarta (ANTARA) - Sejumlah menteri luar negeri (menlu) dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki mengeluarkan kecaman keras dan menolak pembatasan oleh Israel terhadap kebebasan beribadah umat Islam dan Kristen di wilayah Yerusalem yang diduduki.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di X, Selasa, para menlu itu menegaskan penolakan mereka terhadap berbagai pembatasan yang dianggap melanggar hak dasar beragama, termasuk pembatasan akses ke situs-situs suci di kota tersebut.
"Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada; dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah," bunyi pernyataan bersama tersebut.
Salah satu tindakan Israel yang disoroti oleh negara-negara Islam tersebut adalah pencegahan muslim untuk memasuki kawasan Masjid Al-Aqsa, yang berada di kompleks Al-Haram Al-Sharif. Israel menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan.
Para menteri itu menegaskan bahwa upaya pembatasan kebebasan beribadah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, status quo hukum dan historis, serta kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Mereka memperingatkan bahaya langkah-langkah eskalatif itu terhadap perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.
Dalam pernyataan bersama itu juga ditegaskan bahwa seluruh area kompleks Al-Haram Al-Sharif, yang mencakup sekitar 144 dunam (sekitar 144.000 meter persegi), merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam.
"Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Islam untuk memasuki masjid tersebut," demikian pernyataan bersama itu.
Pengelolaan kawasan tersebut, lanjut mereka, berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, yang memiliki yurisdiksi penuh dalam mengatur akses dan aktivitas di dalamnya.
Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang sedang berlangsung terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesakralan tempat-tempat tersebut.
Indonesia dan 6 negara kecam pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa oleh Israel
Selasa, 31 Maret 2026 11:51 WIB
Warga Palestina melaksanakan salat Jumat di jalan-jalan di Yerusalem Timur pada 27 Maret 2026, ketika pasukan Israel terus memberlakukan pembatasan terhadap warga Palestina untuk memasuki Kubah Batu di Masjid Al-Aqsa untuk salat Jumat, di Yerusalem. Masjid tersebut tetap ditutup sejak 28 Februari. ANTARA/Anadolu/py
Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dilaporkan ke Polisi, Jusuf Kalla jelaskan konteks ceramah perdamaian di UGM
18 April 2026 20:17 WIB
PLN UID S2JB jamin pasokan listrik masjid di Palembang saat shalat Idul Fitri
20 March 2026 9:18 WIB
Ledakan misterius terjadi di masjid Jember saat shalat tarawih, tim penjinak bom diterjunkan
17 March 2026 4:59 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus penganiayaan balita di Banda Aceh: Tiga pengasuh Daycare jadi tersangka
30 April 2026 7:28 WIB