Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) tidak memenuhi panggilan kembali untuk menjadi saksi kasus DJKA Kemenhub.

Kasus tersebut terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Saksi BKS dalam perkara DJKA pada hari ini (Senin, 2/3), konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK masih intens berkomunikasi dengan Budi Karya Sumadi untuk penjadwalan ulang kembali.

Ia menjelaskan KPK berupaya menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut karena memandang keterangan dari Budi Karya Sumadi sangat dibutuhkan untuk penyidikan kasus DJKA Kemenhub.

“Tentu keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik, termasuk BKS yang dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus (waktu, red.) perkara ini. Terlebih, perkara ini kan titiknya juga banyak ya,” katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Adapun Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023.

Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena terjadwal agenda lain.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 25 Februari 2026, namun Budi Karya Sumadi tetap tidak bisa memenuhi panggilan. Hingga akhirnya KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 2 Maret 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan Budi Karya Sumadi tidak penuhi panggilan kembali