Palembang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyebutkan terdakwa H. Abdul Alim kasus korupsi Tol Betung - Tempino merugikan negara sebesar Rp127 miliar.
JPU menyampaikan hal tersebut dalam amar dakwaan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.
"Menyatakan, bahwa terdakwa Kemas H.Abdul Alim Ali didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar," kata JPU.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tanggal 17 November 2025.
Atas perbuatan terdakwa Kemas H.Abdul Alim Ali sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), bersama-sama dengan saksi Ir.Amin Mansur, saksi H.Ikhwanuddin, saksi Jonkenedy, Saksi Endang Asmadi, dan Saudara Bambang Erwanto (Almarhum) dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun modus yang dilakukan terdakwa adalah, dengan menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah negara seluas lebih kurang 937,02 Ha atas nama karyawan harian lepas PT. Sentosa Mulia Bahagia.
Yang merupakan penduduk pendatang (Absentee/bukan penduduk setempat), melalui mekanisme Kegiatan PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (MASSAL) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin sejak tahun 2006 sampai dengan 2009.
Atas penguasaan dan pemanfaatan tanah negara seluas 1.756,53 Ha, menjadi areal perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sentosa Mulia Bahagia sejak Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2025, PT.Sentosa Mulia Bahagia merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.