Jakarta (ANTARA) - Gagasan redenominasi rupiah kembali mencuat di tengah tekanan inflasi pangan, pelemahan kelembagaan fiskal–moneter, dan naiknya biaya hidup.

Namun sejarah menunjukkan bahwa redenominasi bukanlah instrumen pemadam kebakaran jangka pendek, melainkan reformasi moneter yang membutuhkan fondasi stabilitas yang kuat. Baik dari sisi inflasi, kredibilitas institusi, maupun kesiapan infrastruktur ekonomi.

Di banyak negara, redenominasi hanya berhasil ketika tiga prasyarat dipenuhi. Pertama, stabilitas harga yang konsisten. Kedua, kepercayaan publik yang tinggi terhadap otoritas moneter. Ketiga, kesiapan administratif serta digital yang menyeluruh.

Tanpa itu, redenominasi justru menciptakan distorsi harga dan menimbulkan mispersepsi publik sebagai bentuk devaluasi terselubung.

Indonesia perlu membaca ulang konteks ini dengan jernih.

Belajar dari studi komprehensif Hanke & Krus (2012) terhadap 56 episode hiperinflasi dunia, tampak pola yang berulang. Sebagian besar hiperinflasi berakhir dengan bentuk reformasi moneter. Mulai dari penggantian mata uang, konsolidasi fiskal, hingga redenominasi.

Reformasi terjadi ketika inflasi telah mencapai titik di mana harga kehilangan maknanya, bukan ketika ekonomi sedang stabil.

Pengalaman Prancis tahun 1796 mencatat inflasi bulanan 304 persen dan melahirkan franc germinal sebagai bentuk redenominasi pertama. Jerman pada 1923 menghilangkan 12 nol dalam dua tahap. Hungaria pada 1946 melenyapkan 29 nol, rekor terbesar sepanjang sejarah.

Yugoslavia pada 1994 melakukan enam redenominasi dalam 18 bulan. Zimbabwe pada 2008 melaju hingga 79 miliar persen per bulan sebelum akhirnya menghapus 25 nol pada 2009 dan meninggalkan dolar Zimbabwe karena kepercayaan sudah hilang.

Pelajarannya, redenominasi bukan obat pencegah inflasi, melainkan langkah penutup setelah krisis selesai. Pelaksanaannya berjalan beriringan dengan tiga prasyarat utama, yaitu fiskal yang sehat, bank sentral yang kredibel, dan stabilitas harga yang kuat. Negara yang gagal memenuhi prasyarat ini, seperti Venezuela dan Zimbabwe, berulang kali kandas dalam melakukan redenominasi yang efektif.

Indonesia memiliki sejarah pahit yang membentuk persepsi publik hingga kini. Pada 13 Desember 1965, pemerintah memotong tiga nol rupiah di tengah inflasi yang melampaui 600 persen pada 1965 dan terus meningkat pada 1966.

Transisi dilakukan dalam kondisi politik rapuh dan menimbulkan trauma panjang yang dikenal sebagai “sanering” (Bank Indonesia, 2012). Sejak itu, Indonesia tidak pernah lagi mengalami hiperinflasi. Bahkan pada krisis 1998, inflasi hanya 58 persen—jauh dari definisi hiperinflasi.

Ironisnya, justru ketika ekonomi Indonesia berada dalam salah satu kondisi paling stabil dalam enam dekade. Inflasi 2,86 persen. Cadangan devisa sekitar US$150 miliar. Pertumbuhan 5,1 persen (BI, 2025). Lalu wacana redenominasi kembali muncul. Pemerintah menargetkan transisi tujuh tahun (2025–2033) dengan pemotongan tiga nol.

Tetapi pertanyaannya sederhana, apa urgensinya?

Benar bahwa nominal rupiah besar. Harga kopi Rp100.000, pecahan terkecil Rp1.000, dan sistem pembayaran memproses angka lima digit. Namun, ini lebih merupakan persoalan kenyamanan teknis, bukan stabilitas ekonomi.


Banyak negara tetap stabil dengan nominal besar: Vietnam (1 dolas AS = 25.000 dong) dan Korea Selatan (1 dolas AS = 1.380 won). Korea Selatan bahkan beberapa kali mewacanakan redenominasi, tetapi tidak melakukannya karena risikonya dianggap lebih besar daripada manfaatnya.

Sebaliknya, negara yang sukses melakukan redenominasi hanya melakukannya setelah reformasi struktural matang. Turki (2005) memotong enam nol setelah inflasi turun stabil ke satu digit selama hampir satu dekade. Ghana (2007) melakukan hal serupa setelah konsolidasi fiskal kuat (IMF, 2007). Redenominasi menjadi simbol kepercayaan diri, bukan alat perbaikan situasi yang belum stabil.

Indonesia belum berada pada titik itu. Fondasi struktural ekonomi masih menyisakan pekerjaan besar. Produktivitas tenaga kerja hanya sekitar seperlima Singapura (ILO, 2024). Rasio pajak kembali turub dalam tiga tahun terakhir, bergerak di kisaran 8–9 persen, mendekati level pandemi. Target pemerintah mencapai 10 persen masih jauh.

Biaya logistik mencapai 17 persen PDB, dua kali Thailand (World Bank, 2023). Stunting masih 21,6 persen. Literasi finansial rendah (BPS, 2025). Utang pemerintah naik dari 24 persen PDB (2014) menjadi sekitar 39 persen (2025) (Kemenkeu, 2025).

Dalam kondisi seperti ini, redenominasi bukan jawaban atas masalah paling mendesak. Ia tidak meningkatkan produktivitas, tidak memperbaiki kapasitas fiskal, tidak menurunkan biaya logistik, dan tidak mempercepat pembentukan SDM. Justru ia membawa risiko besar. Salah persepsi publik.

Trauma “sanering” 1965 tidak hilang hanya dengan lima hingga tujuh tahun sosialisasi. Turki membutuhkan tiga tahun sosialisasi, meskipun setelah 10 tahun inflasinya jinak. Indonesia memiliki periode inflasi yang relatif stabil sejak 2000-an, tetapi belum memiliki stabilitas panjang yang benar-benar konsisten untuk menghilangkan risiko mispersepsi publik.

Di sisi lain, biaya redenominasi diperkirakan tidak kecil. Berbagai analisis informal memperkirakan biaya keseluruhan, mencakup pembaruan sistem IT, pergantian seluruh fisik uang, penyesuaian sistem akuntansi, hingga kampanye edukasi publik, dapat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Tidak ada angka resmi, tetapi jelas bahwa beban fiskal ini tidak kecil untuk kebijakan yang manfaat ekonominya tidak langsung.

Karena itu, kesimpulannya bukan apakah redenominasi benar atau salah, tetapi apakah waktunya tepat.

Redenominasi hanya berhasil bila menjadi penutup dari reformasi fundamental, bukan pembuka. Di tengah produktivitas rendah, basis pajak yang rapuh, dan logistik mahal, membahas redenominasi hari ini ibarat merapikan dinding rumah sementara fondasinya masih retak.

Biarkan rupiah tetap “bernol-nol” dulu. Yang perlu dikurangi bukan nol pada uang, tetapi nol dalam kemampuan negara membangun fondasi ekonomi yang kokoh. Ketika struktur ekonomi telah kuat, redenominasi akan terasa alami, bahkan dirayakan. Bukan dicurigai sebagai “sanering baru”.

Redenominasi bisa menunggu. Reformasi fundamental tidak.

 

*) Kusfiardi adalah Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Redenominasi rupiah, harus sekarang?

Pewarta : Kusfiardi *)
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026