Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Senin, melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 823 butir pil ekstasi dengan cara dihancurkan menggunakan blender.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Senin, mengatakan bahwa ratusan butir pil ekstasi itu sebelumnya diamankan dari seorang tersangka berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Tersangka diringkus oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur di Jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang pada Selasa (4/2) sekitar pukul 01.00 WIB dengan barang bukti 823 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam karung buah duku.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini menggunakan blender dengan ditambah cairan deterjen," katanya.


Hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Selain narkoba, dalam kesempatan tersebut juga turut dilakukan pemusnahan barang bukti ratusan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025.

"Ada sebanyak 735 botol minuman keras berbagai merek dan 55 liter tuak turut dimusnahkan hari ini," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, selama Ops Pekat Musi juga pihaknya berhasil mengamankan 14 tersangka dari berbagai tindak pidana di mana tujuh orang di antaranya merupakan pelaku kejahatan jalanan dari enam kasus.

Selain kasus kejahatan jalan, Polres OKU Timur juga melakukan kegiatan pemberantasan premanisme dengan modus pungutan liar terhadap sopir angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan lintas tengah (jalinteng) Sumatera Martapura.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025