Palembang (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan besaran  zakat fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa.

Ketua Baznas Sumsel Ahmad Marjundi di Palembang, Jumat, mengatakan nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, serta ormas Islam di wilayah itu.

"Zakat fitrah sudah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Harga per kilogram beras yang ditetapkan Rp15.000, sehingga dinominalkan senilai Rp37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari," katanya.


Ia menjelaskan untuk pembayaran terakhir zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri.

"Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadhan, tenggat waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri," katanya.

Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan besaran nilai zakat harta.

"Bagi mereka yang mempunyai harta tertentu, seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal sebesar 85 gram emas dan haulnya telah mencapai satu tahun, kadar zakatnya 2,5 persen dari harta kekayaannya," kata Marjundi.


Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025