Palembang (ANTARA) - Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan bantuan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP berhasil menangkap dan membawa tersangka penggelapan pajak berinisial TKM di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel Teguh Pribadi Prasetya di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka TKM disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. CUB dalam kurun waktu April 2018 hingga Agustus 2019.
Perbuatan tersangka TKM mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,363 miliar. Sampai saat ini proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka TKM melalui PT. CUB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan, namun tersangka TKM tidak menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan panggilan guna permintaan keterangan sebagai tersangka yang disampaikan oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak patut dan tidak wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Direktorat Penegakan Hukum DJP mencari keberadaan tersangka TKM untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Tim Penyidik.
Dalam perkara tindak pidana perpajakan ini, setelah penangkapan, tersangka TKM langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan penahanan karena Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan di Indonesia sekaligus menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memberantas tindak pidana perpajakan serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
“Upaya ini diharapkan mampu menjadi pengingat bahwa penghindaran pajak melalui cara-cara ilegal dapat berujung pada sanksi hukum yang berat kepada para pelaku tindak pidana maupun Wajib Pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Teguh.