Palembang (ANTARA) - Kepolisian Musi Rawas, Sumatera Selatan menindak tegas para penjual minuman keras atau miras ilegal di wilayah itu dengan memberikan sanksi tiga bulan kurungan penjara.

"Kami penjarakan penjual minuman keras ilegal di Musi Rawas selama tiga bulan, untuk memberikan efek jera," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi di Musi Rawas, Senin.

Ia memaparkan di wilayah Muara Beliti, pihaknya telah menangkap dan menahan seorang tersangka penjual miras di Pasar Tradisional Muara Beliti.

Adapun tersangka tersebut ialah NS (40), terbukti melanggar Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta berdasarkan Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti.

"Pelaku kami tahan, karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merk beserta dus bermerk miras," katanya.


Ia menjelaskan, penahanan pelaku, bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras yang berada di warung Kelurahan Pasar Muara Beliti

Selanjutnya, dipimpin oleh Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi dan Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung pelaku.

Saat digeledah, ternyata benar menjual miras dan ditemukan puluhan botol miras berbagai merk. Selanjutnya pelaku dan BB, digelandang ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain pelaku, kami menyita barang bukti diantaranya, sembilan botol miras merk anggur merah, delapan botol Bir Bintang ukuran besar, lima botol Singaraja Besar, 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, enam botol Singaraja kecil, sembilan botol Malaga, sembilan botol Anggur Merah Kecil, empat botol Bir Hitam, lalu satu buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk," terangnya.


Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025