Palembang (ANTARA) - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumatera Selatan menyebutkan pelantikan kepala daerah Empat Lawang menunggu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel Sri Sulastri di Palembang, Sabtu, mengatakan sebanyak 17 kepala daerah di Sumsel telah dilantik. Namun, hanya kepala daerah Empat Lawang yang belum dilantik dikarenakan masih bersengketa di MK.
“Pelantikan harus menunggu putusan MK inkrah terlebih dahulu," katanya.
Ia mengatakan saat ini pemerintahan Empat Lawang masih dipimpin oleh penjabat bupati.
Saat Pilkada 2024, Joncik-Rifai maju sebagai pasangan tunggal dan memperoleh jumlah suara 147.332 suara.
Dalam sengketa di MK, gugatan dilakukan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Dia menggugat KPU Empat Lawang, usai pendaftarannya tak diterima karena dinilai sudah dua kali menjabat bupati di wilayah tersebut.
Namun Budi beranggapan dirinya belum menjabat dua periode karena berhenti dari jabatannya kurang dari 2,5 tahun. Sebab dalam aturan, jika belum melebihi 2,5 tahun masa jabatan maka dianggap bukan satu periode.
Adapun KPU Empat Lawang beranggapan, Budi saat melaksanakan tugas bupati pada periode kedua, tersandung kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan. Pada periode kedua sebagai bupati, KPU menyebut dia telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari.
KPU juga mengklaim telah menerjunkan dua tim untuk memeriksa data mengenai lolos atau tidaknya Pemohon sebagai kepala daerah. Satu tim berangkat ke Jakarta untuk melakukan verifikasi ke KPU RI, Kemendagri dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sedangkan tim lainnya ke Palembang memverifikasi ke Biro Pemerintahan dan Otda Sumsel.