Baturaja (ANTARA) - PT Semen Baturaja (SMBR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memperkuat keselamatan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) di lingkungan kerja perusahaan plat merah tersebut melalui Seminar K3 bagi karyawan.
"Seminar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian dari peringatan Bulan K3 Nasional 2025," kata Vice President of Corporate Secretary SMBR Hari Liandu di Baturaja, Kabupaten OKU, Rabu.
Dia mengatakan, seminar tersebut melibatkan sebanyak 265 peserta dari kalangan karyawan dan mitra kerja SMBR serta mahasiswa program magang.
SMBR menghadirkan dua narasumber ahli, yakni Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto dan Inspektur Tambang Ahli Madya, Yoan Desianda untuk berbagi wawasan mengenai penerapan K3 serta strategi pencegahan penyalahgunaan NAPZA di lingkungan kerja perusahaan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen SMBR dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan serta mitra kerja.
Hari menekankan bahwa standar K3 bukan sekedar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi merupakan bagian dari budaya perusahaan.
"Kami percaya bahwa lingkungan kerja yang aman dan sehat akan mendukung produktivitas serta keberlanjutan bisnis perusahaan," ujarnya.
Melalui seminar ini, SMBR berharap dapat terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja serta mendukung upaya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di tempat kerja.
"Narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan kerja dan produktivitas perusahaan," ungkapnya.
Ia menambahkan, penggunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di mana Pasal 7 menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk memahami batasan hukum terkait penggunaan narkotika guna menjaga lingkungan kerja yang aman dan produktif.
Sementara, Inspektur Tambang Ahli Madya Yoan Desianda pun menekankan bahwa penerapan prosedur K3 yang ketat adalah investasi bagi keberlanjutan bisnis.
Dalam seminar ini ia memaparkan materi berjudul "Langkah-langkah Penanggulangan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja (KAPTK), dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)" yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap upaya mitigasi risiko di tempat kerja.
"Kepatuhan terhadap regulasi dan inovasi dalam keselamatan kerja dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan efisiensi operasional," kata Yoan.
Dalam seminar tersebut turut dilakukan pembagian hadiah kepada pemenang lomba Bulan K3 Nasional 2025 yang diikuti oleh karyawan dan mitra kerja SMBR.