Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Ratusan aparat gabungan dari Polres Rejang Lebong, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan Batalion A Pelopor Brimob Polda Bengkulu melakukan penggerebekan bandar narkoba yang beroperasi di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh dirinya pada hari itu sekitar pukul 10.00 WIB dengan melibatkan 282 personel gabungan bersenjata lengkap, dan berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian.

"Kami menyikapi adanya keresahan akan aktivitas bandar narkoba yang ada di sana dan juga ada judi jackpot jenis bar bar, konvensional. Berdasarkan perintah Kapolda Bengkulu pada hari ini kami menindaklanjutinya, sehingga kami lakukan operasi penindakan hukum secara gabungan," kata dia.

Dijelaskan dia, dalam operasi gabungan ini berhasil pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang bertindak sebagai bandar serta pemakai sebanyak enam orang, antara lain Ca (22) warga Desa Apur, Kecamatan SBU, Kabupaten Rejang Lebong, As (39) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.


Kemudian empat orang lainnya berasal dari Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan yakni APS (40), Su (32), Ta (55) dan tersangka ADM (25).

Untuk barang bukti dari ke enam terduga pelaku ini berhasil diamankan uang sebesar Rp9.187.000, kemudian 31 paket narkotika jenis sabu sabu, 37 butir pil diduga ekstasi, 17 paket ganja ukuran sedang, 11 bundel plastik klip bening, buku rekening penjualan sabu sabu, empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, kemudian tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Sedangkan untuk tersangka perjudian sebanyak empat orang yakni IS (34) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, J (15) warga asal Kota Lubuklinggau, Sumsel. Kemudian SJ (36), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Serta tersangka AS (25) warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

Pada penangkapan pelaku perjudian ini, tambah dia, juga diamankan barang bukti sebanyak 35 unit mesin judi jackpot jenis bar bar, beberapa jenis senjata tajam seperti celurit, pisau, parang, keris serta ratusan koin judi jackpot.

"Dari beberapa TO kasus narkoba dalam operasi ini ada yang pasangan suami istri, namun dalam operasi tadi sang suami berhasil kabur dan hanya istrinya yang berhasil kita amankan," tambah Kapolres.

Menurut dia, dalam operasi yang mereka gelar selama 45 menit itu terdapat tiga sasaran operasi, dua di antaranya rumah bandar narkoba dan satu rumah adalah lokasi judi ketangkasan jackpot jenis bar bar.

Untuk perkara narkoba yang diungkap dalam operasi tersebut, kata Eko Budiman, akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan perkara lainnya ditangani oleh Polres Rejang Lebong.

Sementara itu kondisi Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang setelah dilakukan penggerebekan bandar narkoba dan lokasi judi jackpot saat ini sudah kondusif, di mana pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran TNI yakni Koramil Binduriang dan Brigif 8/Garuda Cakti, serta menyiagakan personel Brimob di Mapolsek Sindang Kelingi.


Pewarta : Nur Muhamad
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025