Jakarta (ANTARA) - Bayi laki-laki berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memiliki bekas luka akibat benturan benda keras pada bagian kepalanya.
Bayi malang yang meninggal saat mendapat perawatan medis tersebut telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar," Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.
Meski hasil autopsi belum keluar, tetapi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, di sebelah kiri dan ada di sebelah belakang (kepala bayi).
Pihak Kepolisian memastikan bahwa luka-luka kepada bagian kepala bayi tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras atau benda tumpul.
"Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu (luka pada kepala bayi) merupakan penyebab kematian. Jadi, hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil autopsi keluar," katanya.
Aprino menyebutkan bahwa bayi malang itu dibawa oleh kedua orang tuanya yang berinisial H dan BU ke Rumah Sakit Sumber Waras pada 28 Desember 2024, tepatnya pukul 02.45 WIB setelah bayi itu menunjukkan gejala demam pada 27 Desember 2024.
Setelah mendapat perawatan medis, bayi malang itu meninggal dunia pada pukul 04.00 WIB. Kedua orang tuanya yang kesulitan biaya untuk membayar tagihan rumah sakit ditawari oleh pihak rumah sakit untuk membuat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Namun, kedua orang tuanya perlahan meninggalkan rumah sakit dan memilih kabur menelantarkan anak mereka yang sudah meninggal dunia.
"Satu, memang karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan. Dan yang kedua karena untuk menghindari kewajibannya," ujar Aprino.
Pihak Kepolisian pun memulai pencarian dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di wilayah Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (12/1).
Atas perbuatannya, H dan BU disangkakan dengan pasal 77 B junto Pasal 76 B dan pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ada luka benturan pada bayi korban penelantaran di Grogol Petamburan