Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan AP sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Senin, menyebutkan bahwa tersangka AP merupakan pembina, pengelola sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang.
Rumah Kreatif BUMN Kepahiang tersebut, menerima dan mengelola dana Corporate Social Responbility untuk pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Tersangka AP merupakan pengelola rumah BUMN, dan menerima dana suport CSR dalam pelaksanaannya dikelola fiktif dan tak dapatnya dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak digunakan peruntukkan sebagaimana mestinya, untuk modus yang digunakan oleh tersangka AP yaitu kegiatan fiktif, mark up nilai, serta anggaran yang dipotong.
"Salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, dikarenakan ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya. Unit usaha UMKM yang dimaksud, bergerak dalam pengelolaan kopi," terang dia.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik Kejari Kepahiang memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 juta, meskipun demikian, pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Untuk itu, tersangka AP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, Kejari Kepahiang melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut.
Selanjutnya, sejumlah barang yang terindikasi berkaitan pada kasus tindak pidana korupsi tersebut telah disita untuk kepentingan penyelidikan.