Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Sejumlah penyidik KPK datang ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus operasi tangkap tangan Gubernur Bengkulu, ajudan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024.
Para penyidik membawa sejumlah koper, kardus dan tas usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Penyidik meninggalkan kantor itu pada pukul 14.00 WIB.
Kemudian pada Kamis, 5 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan saat itu membawa satu koper.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) danEvrianshah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tiga tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu