Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan penonaktifan akun media sosiall kampanye peserta Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024  yang harus dipatuhi oleh semua kandidat dan tim suksesnya.

"Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dalam pasal 45 telah diatur parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang. Maka, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Sabtu.

Ia menjelaskan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan beresiko untuk dikenakan sanksi pidana dan denda tak terkecuali. 

Sebab, hal itu juga tertuang dalam pasal 63 dimana para paslon dan tim dilarang untuk berkampanye di luar jadwal, masa tenang dan hari pemungutan suara. 

"Imbauan ini telah  kami sampaikan ke masing-masing tim kampanye peserta pilkada sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye. Maka, seluruh proses kampanye mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, debat publik tidak boleh lagi dilakukan," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mengimbau peserta Pilkada serentak 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri menjelang masa tenang.

"Kami mengimbau agar para calon peserta pemilu agar menurunkan APK secara mandiri, mulai dari reklame, spanduk, umbul-umbul dan baleho, hari ini sampai pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya,.

Selain APK yang dipasang oleh peserta pemilu, KPU Sumsel juga akan menurunkan seluruh APK yang difasilitasi oleh KPU.

“Kami juga akan menurunkan APK yang difasilitasi untuk para peserta pilkada,” kata Andika.


Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024