Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyita sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial AF (42), warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat.

"Tersangka ditangkap tadi malam di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu.

AKBP Imam mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya aktivitas jual beli narkoba oleh pelaku.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menyamar sebagai pembeli untuk menangkap tersangka.

Tersangka tak berkutik ketika polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, kemudian penggeledahan hingga menemukan barang bukti narkoba tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 56,03 gram, 5 bal plastik klip bening, dan 2 unit telepon genggam.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU. Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Dikatakan oleh Kapolres bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.

Selain menangkap bandar dan pengedar, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah hingga pelosok desa di wilayah itu.

Berdasarkan data pada tahun ini, selama periode Januari—Juni 2024, tercatat 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024